Ramadan 2021
Pemerintah Kota Kupang Ancam Beri Sanksi Bagi ASN yang Langgar Mudik
Pemkot yang kedapatan melakukan mudik libur lebaran idul Fitri tahun ini yang diketahui adanya pelarangan.
"Kalau mau keluar dari kota Kupang harus ada surat tugas atau surat pendukung lainnya bila mau antar orang sakit," urainya.
Selain itu, para pengendara yang nekat membawa penumpang melebihi batas rekomendasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk, akan ditindak tegas oleh petugas yang berjaga di lokasi tersebut.
Baca juga: Pembatasan Buka Bersama Saat Ramadan dan Halal Bihalal 2021, Edi Endi : Kita Harus Sepakat
Saat ini juga dinas perhubungan kota Kupang telah berkoordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan, bandara dan aparat kepolisian guna bersinergi untuk mendukung operasi ini.
Bernandius juga menghimbau agar masyarakat turut mendukung upaya pengendalian covid-19 di kota Kupang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)