Ramadan 2021

Pemerintah Kota Kupang Ancam Beri Sanksi Bagi ASN yang Langgar Mudik

Pemkot yang kedapatan melakukan mudik libur lebaran idul Fitri tahun ini yang diketahui adanya pelarangan.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Pemerintah Kota Kupang Ancam Beri Sanksi Bagi ASN yang Langgar Mudik
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Asisten I Seda Kota Kupang, Agus Ririmase

Pemerintah Kota Kupang Ancam Beri Sanksi Bagi ASN yang Langgar Mudik

POS-KUPANG.COM | KUPANG --Pemerintah Kota Kupang  akan memberi sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot yang kedapatan melakukan mudik libur lebaran idul Fitri tahun ini yang diketahui adanya pelarangan.

Hal ini ditegaskan Asisten I Seda Kota Kupang, Agus Ririmasse, yang mengatakan, penerapan aturan ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 8 Tahun 2021. Bagi ASN yang hendak kelurah daerah, menurutnya harus dilengkapi dengan surat surat apabila dalam penugasan. 

Ia menyebutkan, pelaku perjalanan dinas akan dibekali surat dinas dengan tandatangan resmi dari pimpinan instansi. Larangan mudik ini telah diberlakun sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Stok Daging Ayam, Sapi dan Telur di Labuan Bajo Mencukupi

"ASN dibatasi pergi ke luar daerah, mudik dan cuti. Jadi nanti akan diberitahukan hal ini ke semua ASN, tidak boleh mudik," ujarnya, Sabtu 8 Mei 2021.

Pertemuan KPU, Bawaslu dan Pemkot Kupang dalam penyerahan usualan RKB
Pertemuan KPU, Bawaslu dan Pemkot Kupang dalam penyerahan usualan RKB (ISTIMEWA)

Bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, Agus mengungkapkan akan mendapatkan sanksi berupa teguran, turun pangkat hingga pemberhentian. Sanksi tersebut, kata Agus, akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan ASN yang dimaksud.

Pemerintah kota Kupang dalam menjalankan aturan ini, bersama dinas perhubungan untuk kembali mengoptimalkan pengetatan di tiap pintu masuk wilayah kota Kupang, baik laut maupun darat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala dinas perhubungan kota Kupang, Bernandius Mere, Rabu 5 Mei 2021, menyebutkan operasi ini juga mengikuti instruksi Mentri perhubungan tentang pelarangan mudik saat libur lebaran.

Baca juga: Ramadan 2021, Salimah di Kabupaten Ende Turun ke Jalan Bagi - bagi Takjil

"Itu aturan jelas dari kementrian perhubungan dan instruksi presiden, sehingga kita yang dibawah menyesuaikan dengan aturan yang ada untuk kita tidak boleh ada mudik," ujarnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata dia, dinas perhubungan telah menyiapkan personil yang akan ditempatkan di jalur laut dan jalur darat untuk memeriksa tiap orang yang hendak memasuki wilayah kota Kupang agar dilengkapi dengan surat bebas covid-19.

Namun, pemberlakuan bebas covid ini, hanya dikhususkan bagi orang yang datang dari jalur laut.

"Yang datang ke Kupang, baik mudik atau tidak mudik akan diwajibkan membawa hasil rapid antigen. Nnti di lima gerbang masuk ini teman-teman kita akan melakukan penertiban protokol kesehatan," jelasnya.

Para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan melintasi gerbang masuk wilayah kota Kupang, petugas dinas perhubungan akan menertibkan penerapan protokol kesehatan yakni, penggunaan masker dan menjaga jarak saat berada di atas kendaran.

Baca juga: Mutiara Ramadan: Kemuliaan 10 Hari di Akhir Ramadan

Ia menegaskan, operasi kali ini akan lebih tegas sehingga orang yang hendak masuk ke kota Kupang dan didapat tidak menggunakan masker saja, tidak diperbolehkan masuk ke wilayah kota Kupang.

Nantinya, lanjut Mere, petugas dinas perhubungan bersama dengan pihak keamanan setempat juga akan melakukan pengecekan kepada para masyarakat yang ingin berpergian ke luar daerah kota Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved