Selasa, 5 Mei 2026

Ramadan 2021

Pembatasan Buka Bersama Saat Ramadan dan Halal Bihalal 2021, Edi Endi : Kita Harus Sepakat

hal tersebut merupakan kebijakan yang harus dilakukan demi pencegahan penyebaranh Covid-19.

Tayang:
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Bupati Mabar, Edi Endi saat diwawancarai usai Apel Gelar Pasukan Operasi (Ops) Ketupat Ranakah-2021 di Mapolres Mabar, Rabu 5 Mei 2021.  

Pembatasan Buka Bersama Saat Ramadan dan Halal Bihalal 2021, Edi Endi : Kita Harus Sepakat

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO-- Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal dalam Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mengatakan, pemerintah daerah sepakat dengan edaran tersebut.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebijakan yang harus dilakukan demi pencegahan penyebaranh Covid-19.

"Sependapat Kita harus patuhi, demi kenyamanan, demi keselamatan kita semua," tegasnya

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mabar, Syakar A. Jangku mengatakan, pihaknya sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut.

Baca juga: Semarak Ramadan 2021, Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Kupang Gelar Dapur Ta’jil ‘Aisyiyah

Hal tersebut, menurut Syakar A. Jangku, demi mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

"Prinsipnya MUI sepakat dengan pemerintah. Karena situasi saat ini masih ada pandemi Covid-19. Buka bersama sama dengan mengumpulkan orang. Sementara berkerumun itu potensi besar terpapar Covid-19, demikian juga halnya halal bihalal," katanya.

Penjaja takjil di pasar baru Larantuka, Aminah Rauf sedang melayani pembeli
Penjaja takjil di pasar baru Larantuka, Aminah Rauf sedang melayani pembeli (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Dijelaskannya, banyak pelajaran diberbagai tempat, di mana terjadi kerumunan, sehingga meningkatkan angka kasus positif Covid-19.

"Berkerumun seperti itu mengakibatkan banyaknya korban jiwa, untuk kewaspadaan maka penting dan harus bagi kita mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah," tandasnya.

Ditanya terkait seruan MUI terkait Idul Fitri 2021, Syakar A. Jangku menjelaskan, hal tersebut berpedoman kepada seruan pemerintah. 

Pengunjung di Informa Kupang
Pengunjung di Informa Kupang (ISTIMEWA)

"Berdasarkan edaran Kementerian Agama Nomor 20 tahun 2020 mengatur, bahwa Idul Fitri diselenggarakan secara terbatas di masjid. Kapasitas masjid hanya boleh diisi 50 persen. Dan tidak diperkenankan diselenggarakan di tanah lapang," paparnya.

Baca juga: Ramadan 2021, Salimah di Kabupaten Ende Turun ke Jalan Bagi - bagi Takjil

Selanjutnya, seluruh pihak yang mengikuti kegiatan wajib mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah merevisi surat edaran tentang larangan buka bersama saat Ramadan dan halal bihalal saat Idul Fitri 1442 Hijriah. Revisi dilakukan pada 4 Mei 2021, hari yang sama dengan hari penerbitan surat pertama.

Pada Surat Edaran Mendagri Nomor 800/2794/SJ, Tito tak lagi melarang buka bersama. Ia hanya mengganti diksi pelarangan jadi pembatasan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved