Begini Kebijakan Peniadaan Mudik di NTT Terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 

Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid-19) Selama Bulan Suci

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM / Intan Nuka /
Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020) 

Begini Kebijakan Peniadaan Mudik di NTT Terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Kebijakan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Disease 2019 (covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu juga diatur Peraturan Menteri Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). 

Baca juga: Kisah Suami Istri Gendong 2 Balita Mudik Lebaran Jalan Kaki dari Jateng ke Jabar Tempuh Jarak 278 Km

Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Di samping itu, pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Kebijakan itu tidak hanya berlaku untuk mencegah masyarakat bepergian jarak jauh, tapi juga untuk mudik lokal.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 itu, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Menurut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, penularan Covid-19 terjadi karena adanya interaksi antar manusia sehingga ia berharap agar mudik Lebaran tahun ini dapat ditiadakan, baik jarak jauh maupun lokal.

Baca juga: Cegah Klaster Mudik Lebaran

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi NTT menyurati seluruh operator sarana transportasi darat, laut, dan udara di Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal Operasional Angkutan Umum Untuk Kepentingan non mudik

Dalam Surat Dinas Perhubungan Nomor : DISHUB-550/551.2/184/IV/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka pada 28 April 2021, pemerintah mewajibkan operasional sarana angkutan umum untuk kepentingan non mudik agar dilengkapi dengan surat perintah dan surat keterangan. 

Isyak Nuka menjelaskan, pertama, untuk operasional sarana angkutan umum untuk kepentingan perjalanan untuk bekerja atau keperluan dinas harus dilengkapi dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Sementara itu, untuk perjalanan kunjungan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat berupa Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan duka/anggota keluarga meninggal atau ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Baca juga: Polres Lembata Dirikan Posko Pantau Kebijakan Larangan Mudik, Begini Suasanannya, Ini Penjelasan

Demikian pula untuk perjalanan dalam rangka pengiriman barang dan logistik, serta bantuan relawan dan tenaga medis untuk penanganan bencana siklon tropis seroja di wilayah Nusa Tenggara Timur, maka wajib dilengkapi surat keterangan dari pemangku kepentingan terkait.

"Operasional angkutan sebagaimana dimaksud harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," tegas Isyak Nuka. 

Sebelumnya, Isyak juga menyebut Pemprov NTT tidak membentuk Panitia Mudik Lebaran 2021 untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran tahun 2021.

Baca juga: Update Kode Redeem FF 8 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved