Polres Lembata Dirikan Posko Pantau Kebijakan Larangan Mudik, Begini Suasanannya, Ini Penjelasan

Polres Lembata Dirikan Posko Pantau Kebijakan Larangan Mudik, Begini Suasanannya, Ini Penjelasan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata 

Polres Lembata Dirikan Posko Pantau Kebijakan Larangan Mudik, Begini Suasanannya, Ini Penjelasan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Polres Lembata mendirikan 6 posko penyekatan guna memantau kebijakan larangan mudik yang berlaku di seluruh Indonesia.

Pemda Lembata telah menetapkan periode peniadaan mudik sejak tanggal 8 hingga 15 Mei 2021. Pada kurun waktu ini tidak ada pelayaran dari dan menuju Lembata.

Baca juga: Siapkan Berkas Anda ! Habis Lebaran Pendaftaran CPNS 2021, Ini Syarat Penting Utama Harus Anda Siap

Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, kepada wartawan, mengatakan, menjelang hari raya Idul fitri 1442 H / 2021, jajaran kepolisian melaksanakan operasi ketupat, Kamis (6/5/2021).

Disampaikan, tujuan pelaksanaan operasi adalah untuk antisipasi pengamanan sebelum, pada saat dan setelah hari raya Idul Fitri termasuk

di dalamnya adalah mengenai peniadaan mudik Lebaran. 

Menurut dia, upaya yang sudah dilakukan sejauh ini di antaranya adalah melaksanakan rapat koordinasi dengan TNI, Pemda, Kementrian Agama, Ketua MUI, ketua PHBI serta tokoh agama dan instansi terkait lainnya. Tujuannya untuk menyamakan persepsi perihal pelaksanaan perayaan hari raya Idul Fitri di kabupaten Lembata khususnya pelaksanaan sholat ied.

Tentang larangan mudik, Polres Lembata bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penyekatan terutama di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Kabupaten Lembata dengan mendirikan posko, sesuai surat dari Provinsi NTT dan dikuatkan oleh Pemda Kabupaten Lembata.

Kabag OPS Polres Lembata, AKP. Martin Ardjon menjelaskan, ada 6 titik Pos Penyekatan yang dibangun di Lembata yakni di tiga pelabuhan dan tiga objek wisata di Lembata.

Dua pos dibangun di pelabuhan oleh polisi, pertama pos penggelaran operasi ketupat merangkap juga pos penyekatan dan pemantauan Covid-19.

Pada pos penyekatan tersebut akan dipantau orang yang akan keluar masuk pulau dengan wajib membawa serta dokumen sebagaimana di syaratkan pemerintah pada periode peniadaan mudik.

Bagi yang tidak mengantongi surat surat itu akan dipulangkan. 

"Dan jika di ketahui terkonfirmasi Covid-19 akan dikarantina terpusat," ujarnya. *)

Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata
Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali dan Kapolres Lembata AKBP Yoce Marthen di Posko Utama Bencana Aula Kantor Bupati Lembata (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved