Isu Terkena Merger, Marselus: Jumlah Mahasiswa Unika St Paulus Ruteng Melebihi 1.000 Orang
Isu terkena merger, Marselus: jumlah mahasiswa Unika St Paulus Ruteng melebihi 1.000 orang
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola

Isu terkena merger, Marselus: jumlah mahasiswa Unika St Paulus Ruteng melebihi 1.000 orang
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Berdasarkan informasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) akan melakukan merger terhadap Perguruan Tinggi Swasta ( PTS) yang mempunyai mahasiswa kurang dari 1.000 orang.
Menurut data BPS, di NTT, ada sekitar 47 Perguruan Tinggi Swasta ( PTS) yang memiliki mahasiswa di bawah 1.000 mahasiswa. Karena itu puluhan Kampus Swasta di NTT terancam dimerger.
Terkait informasi ini, Wakil Rektor II Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Unika St Paulus Ruteng, Dr. Marselus Ruben Payong, M.Pd, ketika mintai tanggapannya oleh POS-KUPANG.COM, Jumat (7/5/2021) mengatakan, ide merger ini sebenarnya untuk rasionalisasi pelayanan sangat baik, namun harus butuh dipilah.
Baca juga: Viral Video di Media Sosial Seorang Pria Tampar Imam Salat di Masjid, Ini Kata Polisi
Baca juga: Stok Pangan di Sumba Timur Masih Cukup
Karena menurutnya, Perguruan Tinggi dari mulai yang paling besar Universitas dan Institut, kemudian Sekolah Tinggi dan juga paling dasar Akademi dan Politeknik. Dimana untuk aturan jumlah mahasiswanya hanya 1.000 kebawah itu berlaku khusus untuk Universitas dan Akademi, karena menyelenggarakan multi disiplin ilmu.
Namun jika untuk sekolah tinggi dia menyelenggarakan 1 rumpun ilmu, karena itu aturan merger itu sebenarnya tidak berlaku.
"Boleh ada aturan minimalnya, tapi menurut saya tingkat jumlah mahasiswa paling rendah 500 atau turun lagi 400, itu bisa dikategorikan tidak terlalu layak untuk dikatakan sebagai sebuah perguruan tinggi atau perguruan tinggi yang sakit boleh dimerger. Kemudian, Akademi jumlah dibawa 300 karena jenis perguruan tinggi vokasi dan menyelenggarakan 1 bidang vokasi saja,"kata Marselus.
Baca juga: Ketua PDHI NTT Sebut Pasca Bencana Banyak Hewan Peliharaan Tidak Terurus
Baca juga: Cara Taan Tou Ajak Pengungsi Refleksikan Hubungan Alam dan Manusia Pasca Bencana
Ada juga perguruan tinggi Vokasi yaitu perguruan tinggi dan politeknik. Jika politeknik berlaku 100 bisa terima, tetapi sekolah tinggi Akademi harus ukurannya 1000 itu tidak wajar/tidak rahasional dan perlu ditinjau kembali.
Menurutnya tetapi ini baru dilihat dari sisi jumlah siswa, namun ada hal lain yang perlu dilihat yaitu sehat tidak perguruan tinggi tersebut, sebab ada perguruan tinggi tertentu yang sehat dan ada yang tidak sehat.
Jika Perguruan Tinggi yang sehat meskipun jumlah mahasiswanya kecil, namun perguruan tinggi tersebut bisa menyelenggarakan dengan baik terkait reputasi, riset-riset dan finansialnya.
"Katakan badan penyelenggaran itu termasuk mungkin memilki kekuatan finansial yang cukup. Ada juga perguruan tinggi yang hanya menyelenggarakan 1 rumpun ilmu, namun memiliki reputasi, riset-risetnya bagus meskipun mahasiswanya tidak banyak. Maka aturan 1.000 mahasiswa itu tidak relevan lagi,"ungkap Marselus.
Sehingga menurut Marselus, jika suatu Perguruan Tinggi yang ingin dimerger, jangan hanya melihat salah satu indikator saja, tetapi juga melihat Indikator yang lain juga. Yang harus perlu dicek juga terkait kesehatan pada suatu perguruan tinggi dimana pada organisasinya jika semua indikator terpenuhi meskipun jumlah siswa yang kurang, maka tidak perlu dimerger.
"Jadi poin saya, pertama hanya untuk ukuran mahasiswa, maka harus dikategorikan perguruan tinggi dulu, sebab perguruan tinggi itu bukan hanya universitas dan Institut, kemudian sekolah tinggi, perguruan tinggi Akademi paling tinggi sekolah tinggi, sedangkan perguruan tinggi Vokasi itu paling reendah akademi dan politeknik, sehingga perlu dipilah. Kedua, harus melihat standar yang lain terkait kesehatan Institusinya itu,"jelas Marselus.
Selain itu, jika ingin dimerger, harus juga dilihat secara hati-hati juga, terutama perguruan tinggi swasta yang dikelola oleh badan hukum yang berbeda-beda.
Karena itu, Menurut Marselus, Unika St Paulus Ruteng tidak layak untuk dimerger karena memenuhi semua Indikator. Salah satunya terkait jumlah mahasiswa lebih dari ketentuan itu.
Jumlah mahasiswa Unika St Paulus Ruteng sendiri, jelas Marselus, berdasarkan PD Dikti saat ini sebanyak 3.840 orang mahasiswa, dengan rincian laki-laki 1.133 orang dan perempuan 2.710 orang mahasiswa.
"Apa dasarnya kami dimerger, dari segi mahasiswanya kami diatas 1.000 orang, karena itu tidak layak untuk kami dimerger,"ungkap Marselus.
Marselus selain itu, Unika St Paulus Ruteng juga sudah memenuhi standar Nasional Pendidikan Tinggi dan masuk kategori perguruan tinggi sehat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)