Belum Ditentukan Hari H Idul Fitri, Menag Yaqut Cholil Qoumas Akan Lakukan Ini, Apa? Simak Di Sini

Sampai saat ini Kementerian Agama belum menetapkan hari H Idul Fitri. Meski demikian, Menteri Yaqut Cholil Qoumas akan segera melakukan hal ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19. 

Kelima, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Baca juga: PHBI Kota Gelar Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini

Keenam, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;

Ketujuh, dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Tribunnews.com/Whiesa)

Berita Terkait Lainnya Cek Di Sini

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebaran 2021 Jatuh Tanggal Berapa? Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1442 H pada 11 Mei

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved