Polisi Aniaya Ibu Rumah Tangga

Begini Kesaksian Korban Pemukulan Oleh Oknum Anggota Polres TTS

YCT, korban pemukulan oleh oknum Anggota Polres TTS Bripka MS angkat bicara terkait peristiwa yang dialami

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan 

Namun ternyata pelaku membayar cicil. Pertama satu juta, lalu mencicil sebanyak dua kali, 500 ribu sehingga total 2 juta.

Lalu suami korban mengkonfirmasi pelaku kenapa pembayaran tidak sesuai perjanjian. Sehingga suami korban mempersilahkan pelaku mencari tempat lain jika tidak bisa membayar sesuai perjanjian.

Hal ini diduga membuat pelaku marah namun tidak ditanggapi oleh korban dan keluarga.

Pada saat banjir di batu putih pada 4 April lalu, diketahui pelaku dan istrinya sudah keluar dari rumah kontrakan tersebut dan tinggal di rumah mertuanya di kawasan batu putih.

Saat keluar dari kontrakan, pelaku dan istrinya tidak menyampaikan kepada korban Selaku pemilik kontrakan.

Bahkan menurut korban, pintu dan jendela rumah kontrakan tersebut tidak dikunci.

Hal inilah mengapa korban membeli gembok dan menggembok pintu salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut.

Selain itu, Ia membenarkan sempat mengeluarkan barang-barang pelaku. Korban mengeluarkan barang-barang tersebut karena ingin membersihkan rumah kontrakan tersebut karena sempat terkena dampak banjir.

" Pelaku dengarnya saya buang-buang barangnya keluar padahal tidak. Saya keluarkan karena mau kasih bersih kontrakan tersebut karena sempat terkena banjir," paparnya.

Ditanya terkait pembangunan emper oleh pelaku, dimana ada perjanjian biaya pembangunan emper akan dipotong dari biaya sewa kontrakan, korban membantahnya.

Korban menjelaskan, jika pembangunan emper di rumah kontrak tersebut juga menggunakan seng dan pasir milik korban.

" Awalnya kita tawarkan harga sewa pertahun 5 juta nanti kita yang bangun emper tapi pelaku menolak. Pelaku meminta harga tiga juta pertahun. Jadi kita deal diangka tiga juta. Jika pelaku ingin membangun emper silakan pakai seng, pasir dan pohon yang di situ. Tapi tidak ada perjanjian potong uang kontrakan," tegasnya.

Sedangkan versi pelaku sendiri, mengaku jika ada perjanjian uang yang dikeluarkan pelaku untuk membangun emperan kontrakan akan dipotong dengan biaya sewa kontrak tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polres TTS Bripka Marthinus Soenardi diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu rumah tangga (RT) bernama Yurike Cornelia Thei (34) warga RT/RW 002/001 Desa Oebobo Kecamatan Batu putih pada Senin (3/5/2021).

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amanuban Barat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved