Tidak Ada Penerbangan Komersial di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu

Penerbangan komersial saat ini tidak lagi masuk di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Sumba Timur

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala UPBU Umbu Mehang Kunda Waingapu Ir. I Ketut Gunarsa 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Penerbangan komersial saat ini tidak lagi masuk di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Sumba Timur. Kondisi ini berlangsung dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Umbu Mehang Kunda Waingapu, Ir. I. Ketut Gunarsa, Kamis (6/5/2021).

Menurut Ketut, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka ada pembatasan penerbangan.

"Jadi saat ini, untuk penerbangan komersial sudah tidak ada lagi atau pesawat komersial tidak melakukan penerbangan dari dan ke Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu," kata Ketut.

Baca juga: Kantor Imigrasi Maumere Luncurkan Inovasi Layanan Pengantaran Paspor

Baca juga: Kronologi Tabrak Beruntun di Sikka, Tewaskan Veronika Lalu Sopir Truk Tewas Diamuk Massa

Dijelaskan, kondisi itu berlangsung hingga tanggal 17 Mei mendatang.

Sedangkan penerbangan yang ada hanya penerbangan perintis dan carter helikopter BNPB.

"Selama masa itu, pesawat yang ada hanya penerbangan perintis dan Carter Helikopter BNPB yang mampir refuelling bahan bakar di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu," katanya.

Dikatakan, secara prinsip Bandara sampai saat ini masih terus beroperasional. Namun, dengan dikeluarkannya peraturan menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, maka larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei 2021-17 Mei 2021.

Baca juga: Bandara dan Pelabuhan di Labuan Bajo Sepi

Baca juga: Ini Pesan Bupati Sikka Robby Idong Saat Jadi Irup Operasi Ketupat 2021

"Larangan itu berlaku juga bagi sarana transportasi udara. Jadi secara prinsip, kami di Bandara tidak tutup atau tidak close, masih tetap beroperasi, karena ada penerbangan perintis dan juga Carter Helikopter BNPN," katanya.

Sebelumnya, ditemui pada Selasa (4/5), Ketut juga mengatakan, adanya Peraturan Menteri itu, maka ada larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Pengoperasian sarana transportasi udara juga ditiadakan. Namun ada beberapa pengecualian dari peraturan tersebut, yakni pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional Indonesia.

"Pengecualian lain, yakni operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk operasional angkutan kargo dan operasional angkutan udara perintis," katanya.

Didampingi Kepala Seksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, M. Arwin Shofiansyah, Ketut mengatakan, pengecualian juga seperti evakuasi orang sakit, kedukaan (sanak saudara yang meninggal) dan penanganan ibu hamil.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Kamis (6/5) suasana di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu lenggang. Di area parkiran kendaraan tidak ada kendaraan baik yang mengantar atau menjemput penumpang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Sumba Timur

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved