Suasana Hari Pertama Larangan Mudik di Bandara El Tari Kupang, Ternyata Tetap Beroperasi ? Info
Suasana Hari Pertama Larangan Mudik di Bandara El Tari Kupang, Ternyata Tetap Beroperasi ? Info
Mukroni, salah satu penumpang yang ingin melakukan perjalanan mengatakan dirinya mengalami kedukaan di kampung halamannya di Bekas Barat.
Dia sampaikan bahwa, awalnya dirinya tidak ingin melakukan mudik, tapi karena ayah kandungnya meninggal kemarin, maka dia mengurus semua dokumen sesuai ketentuan penerbangan, agar bisa mengikuti pemakaman ayahnya.
"Awalnya saya tidak mau mudik, namun karena ayah meninggal, maka saya harus pulang," ungkap dia
Dia mengatakan, persyaratan yang dibutuhkan untuk perjalanan pun sudah dipenuhi dan sudah lolos melewati tahap pemeriksaan, sehingga dirinya tinggal menunggu untuk berangkat.
Sedangkan Wiljon Foe, petugas dari Dishub Pemprov NTT yang bertugas membantu dalam pemeriksaan para penumpang menyampaikan, penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dalam tugas kedinasan, wajib membawa surat tugas/dinas.
Namun, kata dia, apabila penumpang sebagai masyarakat biasa wajib diperiksa surat atau dokumen seperti keterangan keluarga sakit atau penumpang mengalami kedukaan.
Selain itu ibu hamil juga diperbolehkan melakukan perjalanan.
Para penumpang baik ASN, swasta maupun masyarakat biasa wajib melengkapi persyaratan berdasarkan surat edaran dari kementerian, seperti ASN dan swasta wajib melengkapi surat dinas dari pemerintah, kalau swasta dari kepalanya. Sedangkan bagi masyarakat, wajib meminta surat keterangan dari pemerintah setempat.
