Suasana Hari Pertama Larangan Mudik di Bandara El Tari Kupang, Ternyata Tetap Beroperasi ? Info

Suasana Hari Pertama Larangan Mudik di Bandara El Tari Kupang, Ternyata Tetap Beroperasi ? Info

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana Bandara El Tari Kupang di hari pertama berjalannya larangan mudik oleh pemerintah, Kamis (6/5).       8 Lampiran    

Suasana Hari Pertama Larangan Mudik di Bandara El Tari Kupang, Ternyata Tetap Beroperasi ? Info

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Hari ini mulai diberlakukannya larangan mudik lebaran dari pemerintah pusat hingga ke daerah terkait hari raya Idul Fitri 1442 H. 

Larangan mudik ini dimulai dari 6-17 Mei 2021.

Terkait dengan larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah, penerbangan di Bandara El Tari Kupang pun tetap beroperasi. Namun peroperasian ini diperketat terhadap penumpang dengan persyaratan yang wajib di lengkapi.

General Manager Angkasa Pura I Bandara El Tari Kupang, Ivan Novi melalui legal, Compliance and stakeholder relation manager, Rio Hendarto menyampaikan bahwa terkait dengan larangan mudik, bandara El Tari tetap open atau tetap beroperasi mulai pukul 06.00-12.00 Wita.

Dia menjelaskan, terkait dengan penumpang yang akan melakukan perjalanan penerbangan melalui bandara El Tari wajib melengkapi dokumen-dokumen berdasarkan surat edaran dari Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2021.

Sehingga bagi penumpang yang dapat melakukan perjalanan harus memiliki surat tugas/surat dinas, ada keluarga yang sakit agar menunjukan rekam medis dari rumah sakit serta ketentuan lainnya adalah penumpang yang mengalami kedukaan.

Namun, bukan dokumen saja yang diperhatikan, melainkan penumpang yang ingin melakukan perjalanan wajib sehat dan sudah melewati pemeriksaan tes rapid antigen atau GeNose.

Baca juga: Viral, Presiden BJ Habibie Sebut Gereja Tempat Menenangkan Saat Bersedih, Tempat Mengadu Tuhan

"Penumpang yang melakukan perjalanan wajib menunjukan dokumen seperti, surat tugas/dinas, surat keterangan kematian resmi dari keluarga, serta ditambah surat keterangan resmi dari pihak pemerintah setempat," kata dia kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/5) pagi.

Dia pun menegaskan bahwa, dokumen-dokumen wajib yang dibawah oleh penumpang dalam bentuk print out agar dapat divalidasi oleh petugas dan disertakan stempel basah.

Dia menambahkan, semua persyaratan ini berlaku bagi semua penumpang yang ingin melakukan perjalanan melalui bandara El Tari Kupang.

Suasana Bandara El Tari Kupang di hari pertama diberlakukannya larangan mudik terlihat masih banyak penumpang yang lakukan perjalanan, sesuai dengan pantauan Pos-Kupang.Com pagi tadi.

Terlihat di bagian pemeriksaan penumpang telah diperketat oleh petugas dari PAM TNI AU Bandara El Tari Kupang dengan petugas dari Dishub Pemprov NTT.

Dampak dari larangan mudik ini pun para penumpang harus melewati beberapa tahap pemeriksaan seperti, pemeriksaan di meja dokumen-dokumen serta pemeriksaan kesehatan Covid-19 di meja kedua yang telah dipersiapkan.

Mukroni, salah satu penumpang yang ingin melakukan perjalanan mengatakan dirinya mengalami kedukaan di kampung halamannya di Bekas Barat.

Dia sampaikan bahwa, awalnya dirinya tidak ingin melakukan mudik, tapi karena ayah kandungnya meninggal kemarin, maka dia mengurus semua dokumen sesuai ketentuan penerbangan, agar bisa mengikuti pemakaman ayahnya.

"Awalnya saya tidak mau mudik, namun karena ayah meninggal, maka saya harus pulang," ungkap dia

Dia mengatakan, persyaratan yang dibutuhkan untuk perjalanan pun sudah dipenuhi dan sudah lolos melewati tahap pemeriksaan, sehingga dirinya tinggal menunggu untuk berangkat.

Sedangkan Wiljon Foe, petugas dari Dishub Pemprov NTT yang bertugas membantu dalam pemeriksaan para penumpang menyampaikan, penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dalam tugas kedinasan, wajib membawa surat tugas/dinas.

Namun, kata dia, apabila penumpang sebagai masyarakat biasa wajib diperiksa surat atau dokumen seperti keterangan keluarga sakit atau penumpang mengalami kedukaan. 

Selain itu ibu hamil juga diperbolehkan melakukan perjalanan.

Para penumpang baik ASN, swasta maupun masyarakat biasa wajib melengkapi persyaratan berdasarkan surat edaran dari kementerian, seperti ASN dan swasta wajib melengkapi surat dinas dari pemerintah, kalau swasta dari kepalanya. Sedangkan bagi masyarakat, wajib meminta surat keterangan dari pemerintah setempat.

Suasana Bandara El Tari Kupang di hari pertama berjalannya larangan mudik oleh pemerintah, Kamis (6/5).
 
 
 
8 Lampiran 
 
Suasana Bandara El Tari Kupang di hari pertama berjalannya larangan mudik oleh pemerintah, Kamis (6/5).       8 Lampiran    (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved