Rizieq Shihab Kerahkan Kekuatan, Hadirkan Ketua Umum 212 & Pemimpin Ponpes Jadi Saksi, Bisa Menang?
Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengerahkan kekuatan untuk membantunya dalam menghadapi sidang kasus tersebut.
Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli
Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan keterangan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurutnya, ada sejumlah keterangan Trubus Rahadiansyah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri di tahap penyidikan kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitasnya sebagai saksi ahli.
"Yang saya minta bukan hanya untuk sekedar dicatat, tapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.
Eks pimpinan FPI itu menilai pertanyaan di tiga nomor tersebut harusnya diajukan penyidik ke saksi fakta, bukan saksi ahli sebagaimana Trubus yang memberi keterangan terkait bidang keilmuan.

Dia mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menunujukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus sebagai saksi ahli, menurutnya pertanyaannya tidak tepat diajukan.
"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," ujarnya.
Rizieq juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan Trubus bahwa dia, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan JPU.
Yakni terkait keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, padahal berdasar tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.
"Saksi ahli (Trubus) mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh dr. Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Moh. Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.
Pihaknya mengklaim tidak melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong sebagaimana dakwaan JPU terhadap Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat.
Permintaan Rizieq tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan keterangan Trubus dalam BAP jadi fakta persidangan dan pertimbangan menjatuhkan putusan.
"Saya tidak mengatakan keilmuannya, kalau keilmuannya di teori-teori, kompetensi luar biasa. Saya terima, saya akui, bagus sekali. Artinya penyidik yang menyodorkan, saya pahami itu. Saya tidak menyalahkan anda pak doktor, tapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," lanjut Rizieq.
Baca Berita Terkait Lainnya Di Sini
(*)