Rizieq Shihab Kerahkan Kekuatan, Hadirkan Ketua Umum 212 & Pemimpin Ponpes Jadi Saksi, Bisa Menang?

Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengerahkan kekuatan untuk membantunya dalam menghadapi sidang kasus tersebut.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab saat hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

POS-KUPANG.COM - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengerahkan kekuatan untuk membantunya dalam menghadapi sidang kasus tersebut.

Dalam sidang hari ini, Kamis 6 Mei 2021, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab  menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, dalam sidang tersebut, pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli untuk membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saksi fakta Slamet Maarif, untuk saksi (kerumunan) Megamendung KH. Sobri dan mungkin, kita masih usahakan, penjaga. Penjaga Pondok Pesantren," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Slamet Maarif yang merupakan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal memberikan keterangan terkait kasus kerumunan warga di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan di Petamburan merupakan kasus saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Beda dengan pernyataan sebelumnya yang tidak menghadirkan saksi fakta di kasus Megamendung, kini tim kuasa hukum bakal menghadirkan saksi fakta di kasus kerumunan Megamendung.

Saksi fakta ini terkait kerumunan warga saat Rizieq datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Bogor pada 13 November 2020 lalu.

"Ada perubahan strategi saja. Untuk saksi ahli ada ahli pidana dan teori pidana. Dr. Dian Adriawan Fakultas Hukum Trisakti, dan Dr Abdul Chair Ramadhan," ujarnya.

Abdul Chair diketahui merupakan Direktur Habib Rizieq Shihab Center, dalam kasus ini dia dan Dian Andriawan memberi keterangan sebagai ahli di kasus Megamendung dan Petamburan.

Aziz menuturkan hingga kini sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung berjalan baik sehingga, termasuk saat pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

"Alhamdulillah, semoga nanti objektif dari pihak Majelis Hakim yang terhormat. Kita berterima kasih kepada semua pihak," tuturnya.

Rizieq Shihab Hadirkan 6 Saksi Ahli

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab hari ini, Kamis 6 Mei 2021.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tim kuasa hukum Rizieq.

"Pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa atau penasihat hukumnya, kemungkinan enam orang ahli. Saksi untuk perkara 221, 222, dan 226," kata Alex dalam keterangannya di Cakung, Jakarta Timur , Kamis 6 Mei 2021.

Berkas nomor 221 untuk Rizieq dalam perkara kerumunan warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 di Jl. KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Berkas nomor 222 merupakan kasus kerumunan warga yang sama dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait pengajuan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat memberi keterangan terkait pengajuan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Rizieq Shihab di Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berkas nomor 226 perkara Rizieq dalam kasus kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah pada 13 November 2020.

"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambung Alex.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya sehingga menimbulkan kerumunan.

Di kasus Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan akibat kerumunan warga yang melakukan penyambutan saat dia datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis 6 Mei 2021.

"Mohon izin, di pertengahan proses hukum ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.

Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.

Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.

Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.

Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli

Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan keterangan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, ada sejumlah keterangan Trubus Rahadiansyah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri di tahap penyidikan kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Permintaan ini disampaikan Rizieq dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi perkara tes swab di RS UMMI Bogor saat Trubus dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang saya minta bukan hanya untuk sekedar dicatat, tapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Eks pimpinan FPI itu menilai pertanyaan di tiga nomor tersebut harusnya diajukan penyidik ke saksi fakta, bukan saksi ahli sebagaimana Trubus yang memberi keterangan terkait bidang keilmuan.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 21 April 2021. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menunujukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus sebagai saksi ahli, menurutnya pertanyaannya tidak tepat diajukan.

"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," ujarnya.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan Trubus bahwa dia, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan JPU.

Yakni terkait keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, padahal berdasar tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

"Saksi ahli (Trubus) mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh dr. Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Moh. Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.

Pihaknya mengklaim tidak melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong sebagaimana dakwaan JPU terhadap Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat.

Permintaan Rizieq tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan keterangan Trubus dalam BAP jadi fakta persidangan dan pertimbangan menjatuhkan putusan.

"Saya tidak mengatakan keilmuannya, kalau keilmuannya di teori-teori, kompetensi luar biasa. Saya terima, saya akui, bagus sekali. Artinya penyidik yang menyodorkan, saya pahami itu. Saya tidak menyalahkan anda pak doktor, tapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," lanjut Rizieq.

Baca Berita Terkait Lainnya Di Sini 

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved