Rizieq Shihab Kerahkan Kekuatan, Hadirkan Ketua Umum 212 & Pemimpin Ponpes Jadi Saksi, Bisa Menang?

Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab mengerahkan kekuatan untuk membantunya dalam menghadapi sidang kasus tersebut.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab saat hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

Berkas nomor 226 perkara Rizieq dalam kasus kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah pada 13 November 2020.

"Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur," sambung Alex.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan Rizieq didakwa menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempatnya sehingga menimbulkan kerumunan.

Di kasus Megamendung Rizieq didakwa melanggar protokol kesehatan akibat kerumunan warga yang melakukan penyambutan saat dia datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis 6 Mei 2021.

"Mohon izin, di pertengahan proses hukum ini kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.

Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.

Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.

Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.

Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved