Kisruh Anggota DPRD Kota Kupang Masih Berlanjut, Minta Sidang Segera Dilanjutkan
rasa tidak puasnya melalui mosi ketidakpercayaan terhadap ketua DPRD Yesikel yang dinilai sering memblokade usulan anggota DPRD.
Kisruh Anggota DPRD Kota Kupang Masih Berlanjut, Minta Sidang Segera Dilanjutkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang terus mendesak ketua DPRD Yesikel Loudoe agar menyerahkan kepemimpinan sebagai ketua kepada wakil ketua I atau wakil ketua II agar proses persidangan dapat dilanjutkan kembali.
Anggota DPRD ini sebelumnya menyatakan rasa tidak puasnya melalui mosi ketidakpercayaan terhadap ketua DPRD Yesikel yang dinilai sering memblokade usulan anggota DPRD.
"Pada prinsipnya kita yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap pada Yesikel Loudoe, kita inginkan sidang ini berjalan. Sidang kemarin itu merupakan unsur tidak memenuhi quorum, bukan tidak mengikuti persidangan dan itu tidak pernah terjadi rapat musyawarah untuk menjadwalkan ulang," jelas Tellend Daud, salah satu anggota DPRD kota Kupang, Rabu 5 Mei 2021.
Tellend mengatakan adanya tugas yang terabaikan oleh pimpinan DPRD saat tidak menjadwalkan ulang sidang.
Untuk itu, kata dia, dalam tata tertib yang mengatur keputusan kolektif kolegial dan berdasarkan suara mayoritas, sehingga segala keputusan harusnya didengar melalui suara mayoritas DPRD.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Saat Liburan Lebaran
"Kami tidak diundang dan persidangan II kita itu di tanggal 26 April 2021, hari senin. Tapi sejujur-jujurnya kita tidak menerima undangan itu, sehingga ada kekosongan dalam dinamika kita," tambah anggota DPRD, Yuven Tukung, Rabu 5 Mei 2021.
Yuven juga menyebut, saat itu tidak ada komunikasi yang baik terkait penundaan sidang. Bahkan saat tanggal 26 April lalu, kehadiran anggota DPRD untuk mengikuti sidang atas informasi dari sekretariat dewan meneruskan pesan ketua Yesikel, namun kehadiran para anggota tersebut tidak dapat berbuat banyak dikarenakan rapat telah dinyatakan skors oleh ketua Yesikel.
"Kalau mau menjujung tinggi martabat dan wibawa dewan yang terhormat, tatib kita konsisten dong," tandas Yuven.
Kepincangan rapat-rapat tersebut, bagi Yuven harusnya dilakukan penjadwalan ulang agar mengikuti tata tertib yang berlaku. Namun, pembatalan sepihak tersebut masih diamini anggota DPRD sehingga tetap mengikuti agenda lanjutan dan hadir dikantor DPRD sebagaimana biasanya.

Ia juga menegaskan kehadiran semua anggota DPRD yang melayangkan mosi tidak percaya merupakan lahir dari semangat kebersamaan.
"Saya kira ada surat dari pimpinan dan partai itu biasalah tapi tidak ada dalam tatib yang ada sanksi-sanksi yang mengikat kalau pimpinan fraksi tidak hadir, saya kira tidak ada dalam tata tertib," tambahnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra Balik Arah Kisruh Anggota dan Ketua DPRD Kota Kupang, Polemik Berakhir?
Kehadiran ke 22 anggota DPRD ini, menurut Yuven, untuk meluruskan dan menjaga wibawa serta martabat dari DPRD kota Kupang yang dinilainya telah menjauh dari perjuangan sejatinya yakni kepentingan masyarakat.
Ia juga menantang agar dibukakan risalah persidangan sebelumnya agar diketahui oleh semua anggota. Hal tersebut berhubung adanya proses yang terlewatkan dalam masa persidangan II saat itu.
Perlu diketahui, 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur pada Jumat 30 April 2021 malam.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyampaikan, alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum
Baca juga: Yeskiel Santai Hadapi Mosi Tidak Percaya 21 Anggota Protes Ketua DPRD Kota Kupang
Namun ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.
Sehingga jika ada pernyataan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang karena alasan membela korps lembaga, itu tidak benar.
“Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat,” ujar Ewalde kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Yuven Tukung mengatakan, semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.
“Kami 5 fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional,” ucap Yuven Tukung.
Dia menambahkan, dengan sikap ini, ke depan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang, untuk memajukan kepentingan umum.
Berikut pernyataan mosi tidak percaya 21 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia:
1. Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.
Baca juga: 21 Anggota DPRD Kota Kupang Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua Yeskiel Loudoe, Ada Apa?
2. Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.
3. Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.
4. Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.
5. Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.
6. Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang.
7. Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.
Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.
Daftar 21 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya:
1. Jabir Marola (Nasdem)
2. Mokrianus Lay (Hanura)
3. Tellend Daud (Golkar)
4. Rony Lotu (PKB)
5. Siqvrid Basoeki (Nasdem)
6. Alfred Djami Wila (Golkar)
7. Yuvensius Tukung (Nasdem)
8. Satario Pandie (Berkarya)
9. Livingston Ratu Kadja (PAN)
10. Dominggus Kale Hia (Hanura)
11. Theodora Ewalde Taek (PKB)
12. Simon Dima (PAN)
13. Diana Bire (Hanura)
14. Anatji Ratu Kitu Jan (PKB)
15. Dominikus Taosu (PKB)
16. Jemari J. Dogon (Golkar)
17. Esy M. Bire (Nasdem)
18. Adolof Hun (Perindo)
19. Zeyto Ratuarat (Golkar)
20. A.A.Ayu.W.P. Tallo (Gerindra)
21. Richard Odja (Gerindra). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)