Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, terdakwa kasus pelanggaran prokec Covid-19, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab saat hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis 6 Mei 2021.

"Mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan Majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.

Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.

Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.

Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.

Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli

Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan keterangan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, ada sejumlah keterangan Trubus Rahadiansyah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri di tahap penyidikan kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Permintaan ini disampaikan Rizieq dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi perkara tes swab di RS UMMI Bogor saat Trubus dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved