Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, terdakwa kasus pelanggaran prokec Covid-19, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab saat hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

"Yang saya minta bukan hanya untuk sekedar dicatat, tapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Eks pimpinan FPI itu menilai pertanyaan di tiga nomor tersebut harusnya diajukan penyidik ke saksi fakta, bukan saksi ahli sebagaimana Trubus Rahadiansyah yang memberi keterangan terkait bidang keilmuan.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 21 April 2021. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menunujukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus Rahadiansyah sebagai saksi ahli, menurutnya pertanyaannya tidak tepat diajukan.

"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," ujarnya.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan Trubus Rahadiansyah bahwa dia, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan JPU.

Yakni terkait keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, padahal berdasar tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

"Saksi ahli (Trubus) mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh dr. Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Moh. Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.

Pihaknya mengklaim tidak melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong sebagaimana dakwaan JPU terhadap Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat.

Permintaan Rizieq tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan keterangan Trubus dalam BAP jadi fakta persidangan dan pertimbangan menjatuhkan putusan.

"Saya tidak mengatakan keilmuannya, kalau keilmuannya di teori-teori, kompetensi luar biasa. Saya terima, saya akui, bagus sekali. Artinya penyidik yang menyodorkan, saya pahami itu. Saya tidak menyalahkan anda pak doktor, tapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," lanjut Rizieq.

Jaksa Bawa Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu 5 Mei 2021.

Ketiga saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka yakni pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Sementara satu saksi ahli lain belum diketahui identitasnya karena hingga sidang dimulai sekira pukul 09.20 WIB, anggota JPU menyatakan saksi ahli mereka masih dalam perjalanan.

"Kami memanggil (saksi) ahli tiga orang, lalu saksi fakta dua orang," kata anggota JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung beragenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung beragenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dua saksi fakta yang awalnya ingin dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan dua wartawan dari dua TV swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved