Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu Terapkan Peraturan Menhub
Pihak Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Sumba Timur menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Menhub) RI
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pihak Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu, Sumba Timur menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan ( Menhub) RI tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara ( UPBU) Umbu Mehang Kunda Waingapu, Ir. I. Ketut Gunarsa, Selasa (4/5/2021).
Menurut Ketut, secara prinsip Bandara sampai saat ini masih terus beroperasional. Namun, dengan dikeluarkannya peraturan menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,maka larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi dimulai pada tanggal 6 Mei 2021-17 Mei 2021.
"Larangan itu berlaku juga bagi sarana transportasi udara. Jadi secara prinsip, kami di Bandara tidak tutup atau tidak close, masih tetap beroperasi," kata Gusti.
Baca juga: 4 Tahun Tak Ada Pembahasan LKPj Penggunaan Anggaran, Warga Desa Sunsea, TTU Segel Kantor Desa
Baca juga: Bibir Amanda Manopo Terlihat Beda Lebih Tebal & Seksi, Disebut Filer, Benarkah? Ternyata Gegera Ini
Didampingi Kepala Seksi Teknik Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, M. Arwin Shofiansyah, Ketut menjelaskan, dengan adanya Peraturan Menteri itu, maka ada larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Pengoperasian sarana transportasi udara juga ditiadakan.Namun ada tujuh pengecualian dari peraturan tersebut, yakni pimpinan lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing, perwakilan organisasi internasional Indonesia.
"Pengecualian lain, yakni operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk operasional angkutan kargo dan operasional angkutan udara perintis," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Disekap Selama 4 Hari Dan Diancam Hendak Dibunuh FEN Diperkosa DB
Baca juga: Perketat Pintu Pelabuhan, Syahbandar Maumere Bangun Posko dan Awasi Penumpang Mudik
Dikatakan, pengecualian juga bagi penerbangan lain selain mudik seperti evakusi orang sakit, kedukaan (sanak saudara yang meninggal), penanganan ibu hamil.
"Pengecualian ini tentu harus mendapat izin dari Dirjen Perhubungan Udara," katanya.
Terkait anak sekolah,ia mengakui tetap dilarang karena tidak termasuk dalam pengecualian didalam Peraturan Menhub.
Dikatakan, maskapai yang sudah menginformasikan bahwa tidak ada beroperasi pada tanggal 6-17 Mei adalah Maskapai Citilink. Sedangkan maskapai lain belum.
"Jika ada maskapai yang tetap beroperasi,maka maskapai itu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan menteri tersebut," katanya.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Rabu (5/5) suasana di Bandara Umbu Mehang Kunda Waingapu masih cukup ramai. Masih terlihat ada penerbangan yang masuk dari Denpasar maupun dari Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bandara-umbu-mehang-kunda-waingapu-terapkan-peraturan-menhub.jpg)