Pemprov NTT Buka Posko Pengaduan THR SPSI Kawal Pengusaha Bayar THR
Pihak Pemprov NTT Buka Posko Pengaduan THR SPSI Kawal Pengusaha Bayar THR
Pihak Pemprov NTT Buka Posko Pengaduan THR SPSI Kawal Pengusaha Bayar THR
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) melalui Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Diskopnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR), Sabtu (1/5). Posko dibuka di Kantor Diskopnakertrans, Jalan Basuki Rahmat, Kota Kupang.
Kepala Diskopnakertrans NTT, Sylvia R Peku Djawang, SP, MM mengatakan, pembukaan Posko Pengaduan THR sejalan dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pembayaran THR kepada para buruh dan pekerja pada saat hari raya.
Menurut Sylvia, penanganan pengaduan masalah THR akan dilakukan sebagaimana pengaduan seperti biasanya. "Di posko ini, seperti penanganan sebelumnya, sesuai dengan prosesnya," tandasnya.
Baca juga: Pengadilan Agama Kupang Tandatangan MoU dengan 3 Lembaga
Baca juga: Ivan Gunawan Sebut Pernah Ciuman Bibir dengan Ayu Ting, Sang Janda Hina Sebut Sahabatnya Bencong
Ia mengatakan, Posko Pengaduan THR juga dibuka bagi para pekerja atau buruh boleh melakukan konsultasi dan maupun pengaduan untuk mendapat informasi maupun hak-haknya.
"Pengaduan dapat dilakukan dengan dibawa juga administrasi sebagi pendukung untuk dikaji dan akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Selanjutnya, Diskopnakertrans akan mengundang pemberi kerja untuk mengklarifikasi aduan. "Kita juga telah usulkan bantuan sosial kepada semua UMKM, pekerja, buruh untuk memperoleh bansos dari pemerintah pusat selama masa pandemi ini," ujarnya.
Ia mengapresiasi kehadiran pihak pengusaha dan buruh dalam acara tersebut. Menurutnya, hal itu telah menyatunya pandangan semua pihak terkait dalam urusan masalah ketenagakerjaan. "Penguasaha dan buruh, semua sudah ada dalam satu bahasa dalam urusan ketenagakerjaan," imbuhnya.
Baca juga: Apindo NTT Belum Terima Keluhan Soal THR
Baca juga: Menko Muhadjir Puji NTT Tangani Stunting
Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan THR kepada karyawan. Genaral Manager M Sahid T-More Kupang, R Tri Arachis H mengatakan, pembayaran THR para karyawan paling lambat tanggal 5 Mei 2021.
Pria yang akrab disapa Aris ini mengaku telah melakukan perencanaan anggaran sebaik mungkin untuk pembayaran THR setiap hari raya. "Ini memang kondisi pandemi, tapi bukan berarti hak karyawan kita korbankan," tegasnya ketika diwawancarai di Sahid T-More Kupang, Jumat (30/4) siang.
Menurutnya, THR adalah hak karyawan yang telah dilindungi oleh hukum. "Kalau itu sudah jadi hak karyawan, maka perusahaan kalau mampu harus segera bayar. Memang ada kebijakan bagi perusahaan yang kesulitan keuangan, tapi kata kunci di sini harus ada pertemuan antara pengusaha, manajemen, dan karyawan," ujarnya.
Pemilik Hotel Blessing SoE, Michael Charles Selan mengatakan, pihaknya tetap survive di tengah pandemi Covid-19. Untuk menarik pengunjung, manajemen Hotel menyediakan fasilitas unggulan kolam renang air panas yang diklaim menjadi satu-satunya di NTT.
Michael mengatakan, sejak dibuka sebulan yang lalu, dalam sepekan kurang lebih ada puluhan tamu yang menginap. Hotel yang saat ini memiliki fasilitas kamar sebanyak 14 kamar ini, menerima tamu tidak hanya dari NTT.
"Kalau untuk hotel saya sejauh ini masih ramai ya. Tamu saya tidak hanya dari NTT, ada juga dari luar NTT," ungkap Michael, Jumat (30/4).
Dia berencana akan menambah 16 kamar lagi mengingat tingginya minat tamu untuk berkunjung di hotelnya. Bahkan saat ini sudah ada beberapa tamu yang membooking kamar di hotelnya untuk beberapa hari ke depan.
Michael mengatakan, 90 persen karyawan Hotel Blessing beragama Kristiani sehingga pemberian THR akan dilakukan menjelang perayaan Natal.
Sementara itu Pengusaha muda di Kabupaten Belu, Baldin Tanur mendukung kebijakan pemerintah untuk memperhatikan hak-hak karyawan, di antaranya adalah pemberian THR.
"Kita bayar. THR adalah hak karyawan dan harus diberikan kepada yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Baldin saat dihubungi, Jumat (30/4).
Pemilik PT Kuda Laut ini mengungkapkan, karyawan yang bekerja di kantornya lebih banyak beragama Katolik. Pihak perusahan selalu membayarkan THR sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menegaskan, pembayaran THR tidak ada hubungannya dengan kasus Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 jangan menjadi alasan untuk tidak membayar THR bagi karyawan.
Baldin mengemukakan, para pengusaha telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, salah satunya penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baldin berharap, pengusaha yang berada di Kabupaten Belu sama-sama mendukung program pemerintah dalam hal penyerapan tenaga kerja serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak meminta kepada para pengusaha yang berada di Belu untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban kepada karyawan terkait dengan hak THR sesuai arahan Kemennaker.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa meminta pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2021 kepada para pekerja. Pembayaran harusnya dilakukan H-10 hari raya dengan nilai setara satu bulan gaji.
Menurut Stanis, pembayaran THR telah tercantum dalam peraturan pemerintah. Bagi pengusaha yang belum mampu membayar, perlu melakukan perundingan dengan pekerja agar sebelum hari raya bisa dilunasi.
Apabila pengusaha ingin menyicil THR, hal itu sudah dilakukan sebelum H-10 sampai hari raya tersebut. Ia mengakui NTT sedang mengalami kondisi yang tidak menguntungkan pengusaha, di antaranya pandemi Covid-19 dan bencana akibat Siklon Tropis Seroja.
Namun Stanis berharap kondisi itu tidak menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR. Pasalnya, para pekerja telah mengerjakan kewajiban mereka sesuai harapan pengusaha. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan hak mereka.
"THR itu hak yang harus dibayarkan kepada pekerja," tegas Stanis di Kupang, Minggu (2/5) malam.
Pemerintah Bayar THR
Pemerintah membayarkan THR tahun 2021 sebagai salah bentuk perhatian dan penghargaan kepada ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pembayaran THR merupakan upaya mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pembayaran THR ini telah ditetapkan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Selanjutnya, untuk melaksanakan amanat PP tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Dalam rilis Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan NTT yang diterima, Minggu (2/5), dijelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2021 masih sama dengan THR tahun 2020, yang mana THR tidak termasuk tunjangan kinerja.
Hal itu tentu saja sebagai bentuk komitmen pemerintah yang masih terus fokus pada penanganan Covid-19 termasuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun dasar pemberian THR tahun 2021 adalah gaji yang diberikan pada bulan April tahun 2021 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR tahun 2021 juga dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp 5.901.200 untuk golongan IV/e.
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang merupakan komponen THR.
Sementara itu, pencairan THR tahun 2021 dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 28 April 2021. Pembayaran THR yang bersumber dari APBN dalam wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan melalui enam KPPN yaitu KPPN Kupang, KPPN Atambua, KPPN Waingapu, KPPN Ende, KPPN Larantuka, dan KPPN Ruteng.
Dalam wilayah Nusa Tenggara Timur terdapat 501 satker yang mengelola gaji dengan rincian ASN Pusat yang menerima THR sebanyak 18.343, anggota Polri sebanyak 10.079, dan anggota TNI sebanyak 6.501. Khusus untuk ASN Pemda, pembayaran THR memerlukan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR, dengan tetap mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2021.
Selanjutnya, pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang telah terdaftar pada PT TASPEN dan ASABRI. Jadwal pembayaran THR akan diatur oleh PT TASPEN dan ASABRI. (cr8/cr1/din/jen)