Soal Mosi Tidak Percaya, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe Anggap Hal Biasa
Ketua DPRD) Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai pengajuan mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD terhadap dirinya merupakan halbiasa

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Ketua DPRD) Kota Kupang, Yeskiel Loudoe menilai pengajuan mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.
"Ini dinamika, kita sudah tetapkan APBD semua, semua berjalan baik. Apa itu titak ada koordinasi? Saya masih berpikir ini hal-hal biasa," ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.
Menurutnya, mosi yang telah disampaikan tersebut tidak serta merta akan melengserkan jabatanya sebagai ketua DPRD Kota Kupang. Pasalnya, memberhentikan seseroang dari jabatan, kata dia, melalui proses yang cukup panjang.
Diterangkannya, polemik seperti ini merupakan bagian dari dinamika dalam ruang demokrasi. Untuk itu, ia pun menyerukan tetap berusaha untuk kembali mengajak para anggota DPRD agar duduk kembali dan menyelesaikannya semuanya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bantu Rp 1 Miliar Rupiah untuk NTT
Baca juga: Nyoman Apresiasi Konser Amal Pos Kupang Berharap Donasi Meringankan Beban Warga NTT
"Saya pikir, saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi Yeskiel Loudoe," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dirinya belum berpikir untuk mengambil langkah lebih jauh dan akan bersikap sebagaimana biasanya sebagai ketua DPRD Kota Kupang.
"Saya tunggu saja, saya bersurat sesuai proses yang ada. Kalau datang ya datang, tidak datang ya tidak datang. Sebagai pimpinan saya jalankan tugas, saya masih ketua yang sah," terangnya.
Kader parta PDIP ini juga meminta agar polemik ini dapat dikonfirmasi ke ketua-ketua partai yang ada di tingkatan DPC agar dapat diketahui penilaian terhadap anggota DPRD.
Baca juga: ALIM Kota Kupang Gelar Aksi Sampaikan 22 Tuntutan di Hari Buruh
Baca juga: Surga Tersembunyi di Manggarai Timur, Menikmati Sunrise dari Tepi Pantai Toka
"Kalau tidak bersidang rakyat korban, masa dengan hal sepele Kokok rakyat korban, coba bawah itu poin-poin ke ketua partai suruh baca, apakah ini tidak ada dampak untuk partai? Supaya ada penjelasan," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.
Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur pada Jumat 30 April 2021 malam.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyampaikan, alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.
Namun ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.
Sehingga jika ada pernyataan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang karena alasan membela korps lembaga, itu tidak benar.
"Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat," ujarnya Ewalde kepada wartawan.