KPP Pratama Kupang Edukasi Wajib Pajak: Tak Lapor SPT Badan Denda Rp 1 Juta

KPP Pratama Kupang Edukasi Wajib Pajak: Tak Lapor SPT Tahunan Badan Denda Rp 1 Juta

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tangkapan Layar Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, SPT Tahunan Badan. 

Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian menambahkan, Wajib Pajak bisa menggunakan layanan chattingan WhatsApp.

"Misalkan Wajib Pajak kendalanya dibagian mana, mereka bisa screenshot dan tanya ini pengisiannya bagaimana, mana yang perlu kami isi, nanti dikasih tahu point per point," ujar Jupiter.

Wajib Pajak yang terlambat melakukan pelaporan dikenakan sanksi berupa denda dengan besaran untuk orang pribadi Rp 100 ribu, sedangkan untuk wajib pajak badan Rp 1 juta.

Menurut Jupiter, Wajib Pajak yang tidak melaporkan akan tetap diimbau dan diberikan surat peringatan untuk melaporkan SPT tahunan.

"Bedanya terlambat dan tidak lapor adalah yang terlambat kita kasih sanksi tapi yang tidak lapor tetap dicecar oleh negara melalui kita," jelas Jupiter.

Meskipun Wajib Pajak yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi, Wajib Pajak harus tetap menyampaikan laporan. "Ingat awal tahun ingat lapor pajak. Jadi tidak usah harus nunggu kapan terakhirnya. Pokoknya kalau awal tahun ingat aja lapor pajak karena kalau lebih awal lebih nyaman," imbuh Jupiter. (michaella uzurasi)

Berita KPP Pratama Kupang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved