KPP Pratama Kupang Edukasi Wajib Pajak: Tak Lapor SPT Badan Denda Rp 1 Juta

KPP Pratama Kupang Edukasi Wajib Pajak: Tak Lapor SPT Tahunan Badan Denda Rp 1 Juta

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tangkapan Layar Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, SPT Tahunan Badan. 

KPP Pratama Kupang Edukasi Wajib Pajak: Tak Lapor SPT Tahunan Badan Denda Rp 1 Juta

POS-KUPANG.COM - KANTOR Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Kupang membatasi waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi telah berakhir 31 Maret 2021. Sedangkan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir pada Jumat, 30 April.

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk menyampaikan laporan perhitungan pajak dan atau objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan, untuk orang pribadi batas waktunya 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktunya 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca juga: Laksanakan Visi Misi Bupati Belu, Dinas Nakertrans Belu Berupaya Kurangi Jumlah Pengangguran

Baca juga: Aura Kasih: Resmi Bercerai

"Kalau musim sekarang, tahun 2021 ini kan kita sudah harus menyampaikan SPT tahunan tahun 2020," kata Account Representative KPP Pratama Kupang, Bambang Irawan dalam Acara Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang, Rabu (28/4/2021).

Bambang didampingi Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Jupiter Heidelberg Siburian. Kegiatan dengan tema SPT Tahunan Badan itu dipandu jurnalis Pos Kupang, Michaella Uzurasi.

Selama masa pandemi Covid-19, KPP Pratama Kupang membentuk Satgas, tim penerima dan tim penyuluh online. "Kita melakukan berbagai macam inovasi termasuk penyuluhan melalui aplikasi zoom atau kita biasanya live di YouTube juga share link ke wajib pajak," jelas Bambang.

KPP Pratama Kupang juga melakukan asistensi ke instansi-instansi untuk mengetahui berapa jumlah pegawai yang ada kemudian diambil datanya lalu dicek di data base, siapa saja yang belum melapor. "Itu yang kita imbau untuk lapor," ujar Bambang.

Baca juga: Airlangga: PKS Dukung Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Baca juga: Putri Chairul Tanjung Terlahir dari Keluarga Konglomerat, Putri Tanjung Pria Biasa jadi Suami

Ia menjelaskan mengenai Wajib Lapor SPT sendiri. Menurutnya, semua wajib pajak namun dalam kaitan dengan SPT Tahunan, maka wajib lapor adalah wajib pajak dengan NPWP masih aktif.

"Yang tidak wajib itu wajib pajak NPWP cabang, NPWP yang tidak efektif itu tidak melaporkan tapi pada dasarnya setiap wajib pajak itu menyampaikan laporan."

Menurut Bambang, untuk mengubah status dari efektif menjadi nonefektif bisa dilakukan dengan dua cara, yakni nonefektifkan secara jabatan yang dilihat dari history, misalnya dua tahun tidak menyampaikan laporan bisa dinonefektifkan secara jabatan. Wajib Pajak bisa mengajukan permohonan untuk menonefektifkan karena tidak ada kegiatan di perusahan yang bersangkutan.

"Kalau Wajib Pajak menghendaki bahwa perusahaan ini tidak ada kegiatan karena memang pandemi, terus pengurus -pengurusnya sudah sibuk dengan kegiatan lain, bisa non efektifkan saja biar kewajiban penyampaian laporan itu ditiadakan. Itu bisa mengajukan ke KPP membuat permohonan, mengisi formulir, nanti kita akan menonefektifkan," lanjutnya.

Syarat untuk melakukan permohonan adalah yang penting bisa dibuktikan bahwa tidak ada kegiatan di perusahaan tersebut. "Kan dia memohon, berarti dia harus membuktikan," tandas Bambang.

NPWP dari Wajib Pajak yang dinonaktifkan akan aktif lagi secara otomatis ketika dilakukan laporan. Namun, ketika sebelum dinonefektifkan, Wajib Pajak tersebut ada tunggakan maka harus dilunasi terlebih dahulu.

"SPT Tahunan Badan tinggal dua hari lagi. Apabila menemui kendala jangan sungkan-sungkan untuk bertanya kepada kami. Hubungi kami kasih tahu kendalanya, nanti petugas melayani sampai tuntas sehingga terhindar dari sanksi berupa denda. Di luar jam layanan, wajib pajak bisa mengikuti tutorial di YouTube untuk segera lakukan laporan," imbuh Bambang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved