Implementasi Perpres Nomor 42 Tahun 2020, BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP
Implementasi Perpres Nomor 42 Tahun 2020, BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, HIPMI Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan keterangan Yohanes Agustino Masteriano yang saat ini menjabat sekretaris umum dan juga pengurus pusat bidang organisasi, keanggotaan dan kelembagaan membenarkan hal dimaksud.
Baca juga: Paguyuban Tionghoa Maumere, HIPMI, Kadin dan PMI Sikka Serahkan Bantuan Korban Bencana Rob
Baca juga: Ketum Hipmi Mardani H Maming Kunjungi Labuan Bajo: Tunda Investasi Saat Pandemi Covid-19
"Sore tadi saya mendapat salinan surat dari BPP HIPMI agar HIPMI NTT terlibat dalam tim," kata Yohanes Agustino Masteriano.
"Kita diinstruksikan agar terlibat dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja PTSP dan simulasi tentang Penilaian Pemangku Kepentingan oleh HIPMI terhadap PTSP Provinsi, PTSP Kabupaten dan PTSP Kota pada tanggal 23 April 2021 secara hybrid," tambah pria yang biasa disapa Yuston ini.
Ia menjelaskan sebagai tindak lanjut terkait kegiatan tersebut maka dengan ini kami diberitahukan bahwa dalam kurun waktu 28 April – 22 Mei 2021 akan dilaksanakan beberapa kegiatan.
Pertama, penilaian Pemangku Kepentingan terhadap PTSP Provinsi oleh BPD HIPMI Provinsi.
Kedua, penilaian Pemangku kepentingan terhadap PTSP Kabupaten oleh BPC HIPMI Kabupaten
"Ketiga, penilaian Pemangku Kepentingan terhadap PTSP Kota oleh BPC HIPMI Kota," ujar Yuston. (*)