Implementasi Perpres Nomor 42 Tahun 2020, BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP
Implementasi Perpres Nomor 42 Tahun 2020, BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Implementasi Perpres Nomor 42 Tahun 2020, BKPM Gandeng Hipmi Sebagai Penilai Independen Kinerja PTSP
POS-KUPANG.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang Penanaman Modal.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa poin-poin penting yang tercakup dalam nota kesepahaman tersebut.
Antara lain pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta kolaborasi antara pengusaha besar dan pengusaha kecil.
Baca juga: Ketum Bahlil Lahadalia Jadi Menteri BKPM, HIPMI NTT Titip Ini
Baca juga: BKPM Optimistis Kapolri Dukung Keamanan Investasi
BKPM bertindak sebagai koordinator dalam melakukan penilaian kinerja PTSP dan percepatan pelaksanaan berusaha (PPB) pemerintah daerah serta kinerja PPB kementerian/lembaga (K/L).
Dalam hal ini, BKPM akan melibatkan Hipmi sebagai tim penilai kinerja K/L dan daerah dalam memberikan pelayanan investasi.
Bahlil menegaskan jika ada pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan investasi dengan baik, maka sanksi yang diberikan sampai dengan penundaan dana alokasi umum daerah.
Saat ini, setiap investasi yang memperoleh insentif, wajib mengalokasikan sebagian pekerjaannya ke pengusaha daerah.
Selanjutnya akan dibentuk tim independen dari BKPM untuk menghindari terjadinya nepotisme.
“Saya minta kepada Hipmi, jadi yang didorong itu pengusaha yang benar. Jangan yang bisnisnya gak jelas. Ini harus kolaborasi. BKPM akan bentuk Tim Independen. Kalau bagus silahkan pakai Hipmi. Kalau tidak bagus, jangan! Karena ini negara,” katanya melalui keterangan pers.
Bahlil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu instrumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 30 persen.
Baca juga: BKPM Kaji Ulang Investasi Bagi Investor Asing
Baca juga: Notaris Akan Berkantor di BKPM untuk Layanan Kilat Izin Investasi
Menurut Bahlil, lapangan pekerjaan merupakan salah satu faktor penentu dalam mendorong sektor konsumsi dan bermuara pada investasi.
“Dalam rangka percepatan investasi, BKPM membangun satu strategi bahwa kita harus menjemput bola serta strategi percepatan untuk memberikan perizinan berusaha. Pengusaha tidak boleh mengatur negara, negara yang mengatur pengusaha, tetapi negara tidak boleh semena-mena karena pengusaha ini adalah pahlawan yang menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan negara,” jelasnya.
Ketua Umum Hipmi Mardani H Maming mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja terkait bagaimana investor asing dapat bekerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ini menjadi energi baru bagi peningkatan pengusaha yang ada di daerah maupun nasional. Jangan sampai pengusaha asing mempunyai kekuatan ekonomi yang hebat di Indonesia karena memiliki seluruh fasilitas dari hulu sampai dengan hilir.
“Kita tidak menolak asing. Kita sangat menerima investor-investor dari asing, hanya kita meminta adanya intervensi dari pemerintah, khususnya BKPM agar kerja sama dengan pengusaha nasional dan pengusaha daerah, sehingga bersinergi dan saling bercengkraman bersama-sama untuk menuju ekonomi Indonesia yang lebih baik lagi,” katanya.
Sementara itu, HIPMI Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan keterangan Yohanes Agustino Masteriano yang saat ini menjabat sekretaris umum dan juga pengurus pusat bidang organisasi, keanggotaan dan kelembagaan membenarkan hal dimaksud.
Baca juga: Paguyuban Tionghoa Maumere, HIPMI, Kadin dan PMI Sikka Serahkan Bantuan Korban Bencana Rob
Baca juga: Ketum Hipmi Mardani H Maming Kunjungi Labuan Bajo: Tunda Investasi Saat Pandemi Covid-19
"Sore tadi saya mendapat salinan surat dari BPP HIPMI agar HIPMI NTT terlibat dalam tim," kata Yohanes Agustino Masteriano.
"Kita diinstruksikan agar terlibat dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja PTSP dan simulasi tentang Penilaian Pemangku Kepentingan oleh HIPMI terhadap PTSP Provinsi, PTSP Kabupaten dan PTSP Kota pada tanggal 23 April 2021 secara hybrid," tambah pria yang biasa disapa Yuston ini.
Ia menjelaskan sebagai tindak lanjut terkait kegiatan tersebut maka dengan ini kami diberitahukan bahwa dalam kurun waktu 28 April – 22 Mei 2021 akan dilaksanakan beberapa kegiatan.
Pertama, penilaian Pemangku Kepentingan terhadap PTSP Provinsi oleh BPD HIPMI Provinsi.
Kedua, penilaian Pemangku kepentingan terhadap PTSP Kabupaten oleh BPC HIPMI Kabupaten
"Ketiga, penilaian Pemangku Kepentingan terhadap PTSP Kota oleh BPC HIPMI Kota," ujar Yuston. (*)