Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man Serahkan DTH Bagi Warga Terdampak Badai Seroja
bantuan bagi warga terdampak mulai dilsarukan oleh BNPB melalui pemprov dan pemkot
Wakil Walikota Kupang Serahkan DTH Bagi Warga Terdampak Badai Seroja
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man menyerahkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga kota Kupang yang terdampak badai siklon Seroja.
Dalam sambutannya, Hermanus mengatakan, bantuan bagi warga terdampak mulai dilsarukan oleh BNPB melalui pemprov dan pemkot. Warga yang menerima bantuan, kata dia, agar memiliki buku tabungan bank.
"Jadi ada tiga kemungkinan buku bank bapa ibu ini masih hidup atau tidak, nantinya kita akan kerja sama dengan bank. Bagi yang sudah memiliki buku bank akan disalurkan lewat BRI, sedangakan yg belum kita salurkan lewat bank NTT. Kami akan verifikasi dengan pihak bank untuk memastikan kecocokan data, baru kami transfer," jelasnya, Kamis 29 April 2021 di ruang rapat Garuda, kantor walikota Kupang.
Baca juga: BNPB Serahkan Bantuan Dana Tunggu Hunian Tahap I, Simbolis Diterima Wakil Walikota Kupang
Hermanus juga mengungkapkan, proses penyaluran ini ditargetkan selesai dalam waktu enam hari kedepan sesuai dengan arahan dari gubernur NTT dan BNPB.

Ia juga berjanji akan bernegosiasi dengan pihak bank agar membantu warga yang belum memiliki nomor rekening.
Dijelaskannya, DTH akan digunakan oleh warga terdampak untuk menunggu tahap pembanguan rumah hingga selesai. DTH kali ini diberikan selama 3 bulan untuk satu kepala keluarga.
Baca juga: Soal Data, Wakil Walikota Kupang : Lengkap Atau Tidak Kirim Dulu
Kota Kupang mendapat jatah 261 kepala keluaraga sebagai penerima DTH tahap I dan selanjutnya akan diverifikasi data lanjutan bagi korban terdampak dengan katergori sedang dan rusak ringan untuk memperoleh haknya yang sama.
Perwakilan BNPB Brigjen Syahyudi dalam keterangannya, menyampaikan, DTH yang diterima provinsi NTT sebesar 7,4 Milira yang diperuntukan bagi warga yang rumah rusak berat, sedangkan rusak sedang dan ringan ada pada tahap selanjutnya. Rusak ringan sekitar 10 juta, sedang 25 juta dan berat 50 juta.
"Untuk itu data verifikasi dan validasi secepatnya di selesaikan oleh pemerintah daerah dan bapak gubernur telah memberikan batas waktu sampai hari Jumat, 30 April.

Baca juga: Wakil Walikota Kupang Susun Konsep Baru, Padukan Operasi Prokasih dan Isolasi Mandiri
Ia berharap agar dana yang disalurkan ini agar dapat dioptimalkan sesuai kegunaannya.
"Uang ini merupakan tahap pertama, dan akan diberikan selama warga menunggu proses dibangunnya rumah. Kurang lebih seminggu kedepan agar bisa di terima oleh warga terdampak dengan tujuan mengurangi beban," pungkasnya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)