Pelaku Pencurian di Toko 51 Waiwerang Adonara Buang Berlian Seharga Jutaan Rupiah ke Laut
Meski demikian, berlian seharga ratusan juta itu malah dibuang pelaku ke laut.
Pelaku Pencurian di Toko 51 Waiwerang Adonara Buang Berlian Seharga Jutaan Rupiah ke Laut
POS-KUPANG.COM| LARANTUKA-- Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian uang dan barang berharga milik seorang pengusaha di Toko 51 di Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, tujuh orang pelaku yang diamankan itu berasal dari Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur, berinisial MSD (28), MDK (27), RM (22), SB (34), ZA (25), MN (28) dan AS (26).
Baca juga: Polres Flotim Tangkap 7 Pelaku Pencurian Uang & Barang Berharga Senilai Rp 1 Miliar di Waiwerang
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang, perhiasan emas, berlian, laptop, handphone serta sebuah jam tangan merk rolex senilai Rp 300.000. Meski demikian, berlian seharga ratusan juta itu malah dibuang pelaku ke laut.

Baca juga: Kisah Korban Bencana di Pulau Adonara Ditemukan Tewas Setelah Selamatkan Seorang Difabel
"Dari pengakuan mereka, berlian itu dibuang ke laut. Untuk barang bukti, sebagian sudah kita dapatkan terus sisanya dalam pencarian karena ada yang sudah dijual dan orangnya masih kita lakukan pendalaman," ujarnya kepada wartawan, Kamis 29 April 2021.
Kepada polisi, uang hasil curian dipakai untuk berfoya-foya. Sementara barang curian sebagiannya sudah dijual.
Ketujuh pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Flotim. MSD, sebagai otak kejahatan dijerat pasal 63 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk enam tersangka lainnya dijerat pasal 55, turut serta membantu melakukan tindakan kejahatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)