Polres Flotim Tangkap 7 Pelaku Pencurian Uang & Barang Berharga Senilai Rp 1 Miliar di Waiwerang
pelaku berhasil membawa kabur uang, perhiasan emas dan berlian, laptop, handphone serta sebuah jam tangan merk rolex senilai Rp 300.000
Polres Flotim Tangkap 7 Pelaku Pencurian Uang dan Barang Berharga Senilai Rp 1 Miliar di Toko 51 Waiwerang
POS-KUPANG.COM|LARANTUKA-- Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur berhasil menangkap tujuh pelaku pencurian uang dan barang berharga milik seorang pengusaha di Toko 51 di Kelurahan Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa didampingi Kasat Reskrim Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, tujuh orang pelaku yang diamankan itu berinisial MSD (28), MDK (27), RM (22), SB (34), ZA (25), MN (28) dan AS (26). Ketujuh pelaku berasal dari Desa Lamahala Jaya, Kecamatan Adonara Timur.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang, perhiasan emas dan berlian, laptop, handphone serta sebuah jam tangan merk rolex senilai Rp 300.000.
"Totalnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. Target awal mereka mencuri uang, tapi melihat barang-barang berharga, para pelaku tergiur dan mengambilnya," ujarnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Flotim, Kamis 29 April 2021.
Baca juga: Polres Flotim BKO Anggota Bantu Buka Akses Jalan ke Desa Terdampak Bencana
Ia menjelaskan, kasus pencurian ini terjadi hingga tiga kali. Pertama, pada tanggal 19 Januari 2021. Kedua, tanggal 24 Januari 2021 dan ketiga, pada 24 Februari 2021. Dari semua barang bukti yang disita polisi, ada sebagian barang curian yang sudah dijual oleh pelaku.
“Mereka memanfaatkan waktu saat pemilik toko sedang berada di Surabaya. Untuk barang bukti, ad yang sudah kita amankan dan ada juga yang sudah dijual. Ini yang kita masih lakukan pendalaman," katanya.
Ia menambahkan, setiap kali beraksi, kelompok ini membagi peran. MSD bertugas sebagai eksekutor dan lainnya bertugas memantau situasi di luar.
Baca juga: Polres Flotim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan
"Yang jadi otak dari aksi pencurian ini yakni MSD," jelasnya.
Ketujuh pelaku saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Flotim. Otak kejahatan dijerat pasal 63 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk enam tersangka lainnya dijerat pasal 55, turut serta membantu melakukan tindakan kejahatan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)