59.072 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Telah Lapor SPT Tahunan

SPT Tahunannya. Jumlah 59.072 tersebut terdiri dari 2.228 wajib pajak badan dan 56.844 wajib pajak orang pribadi. 

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto 59.072 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Telah Lapor SPT Tahunan
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Suasana pelayanan di KPP Pratama Kupang

59.072 Wajib Pajak KPP Pratama Kupang Telah Lapor SPT Tahunan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sebanyak 59.072 Wajib Pajak (WP) KPP Pratama Kupang telah melaporkan SPT Tahunannya sejak 1 Januari 2021 sampai dengan 26 April 2021 baik secara langsung di KPP maupun daring.

Dalam rilis KPP Pratama Kupang, angka tersebut mencapai 83,93 persen dari 70.381 WP KPP Pratama Kupang  yang wajib melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Jumlah 59.072 tersebut terdiri dari 2.228 wajib pajak badan dan 56.844 wajib pajak orang pribadi. 

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak, khususnya wajib pajak KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Namun kami juga mengingatkan untuk wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum terlambat," kata Kepala KPP Pratama Kupang Moch Luqman Hakim dalam rilisnya.

Baca juga: Penyuluh Pajak Ahli KPP Pratama Kupang :  Ingat Awal Tahun Ingat Lapor Pajak 

Luqman menambahkan, per tanggal yang sama tahun lalu, WP yang melakukan pelaporan sebanyak 43.842. Itu artinya pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan mencapai 34,73 persen pada tahun ini.

Hal itu pun menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang cukup tinggi dan terus mengalami peningkatan. 

Lidya Kurniawati Christyana, saat berbicara dalam Sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir LPDB - KUMKM di KPP Pratama Ende, Rabu (21/4/2021).
Lidya Kurniawati Christyana, saat berbicara dalam Sosialisasi Pengalihan Dana Bergulir LPDB - KUMKM di KPP Pratama Ende, Rabu 21 April 2021. (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)

Adapun sesuai ketentuan perundang-undangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir dan untuk wajib pajak badan adalah 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

Dalam undang-undang juga diatur terkait sanksi keterlambatan pelaporan yaitu 100.000 rupiah bagi wajib pajak orang pribadi dan 1.000.000 rupiah bagi wajib pajak badan.

Kunjungan KPK ke KPP Pratama Ende, Kamis (8/4/2021).
Kunjungan KPK ke KPP Pratama Ende, Kamis (8/4/2021). (Dok. koordinasi supervisi (korsup) pencegahan wilayah V di NTT)

“Kami selalu melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan pelayanan serta memberikan edukasi kepada wajib pajak agar tidak terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan dan tidak terkena sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. Luqman berujar, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi langsung di intansi-instansi, perkumpulan pedagang, profesi, serta melakukan imbauan kepada para wajib pajak badan.

Baca juga: KPPN Waingapu dan KPP Pratama Waingapu Berdonasi Bagi Korban Bencana di Sumba Timur

Dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan harus melampirkan laporan keuangan tahun 2020. Laporan keuangan tersebut berupa laporan laba rugi dan neraca.

“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak badan yaitu CV, PT, Yayasan atau perkumpulan lain yang  mendaftar sebagai wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya karena sudah mendekati batas akhir pelaporan," pesan Luqman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved