Breaking News

Simak Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS & TNI-Polri, Besaran Diterima dan Cara Mencairkan ?

Simak Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS & TNI-Polri, Besaran Diterima dan Cara Mencairkan ?

Editor: Ferry Ndoen
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang THR. 

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

THR karyawan diberikan penuh

Berbeda dengan PNS dan pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

Pasalnya, tahun lalu, THR karyawan boleh dicicil lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Tahun ini, Airlangga mengimbau pengusaha untuk tidak mencicil tunjangan untuk para karyawan.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” ujar Menko Airlangga, Kamis 1 April 2021.

Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya
Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya (Kolase Kompas.com)

Hal ini diminta, karena Airlangga menilai pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.

Dirikan Posko THR di 55 titik

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan untuk THR Keagamaan di 55 titik se Provinsi Jawa Timur.

Posko tersebut dibuka mulai besok, Selasa (27/4/2021). Jika ada perusahaan yang tak kunjung membayarkan THR pada pekerjanya maka dipersilahkan melapor ke 55 titik posko pengaduan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa 55 titik posko yang dimaksud yaitu didirikan di seluruh 16 Balai Latihan Kerja yang ada di Jatim dan juga di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun 38 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur.

“Kita launching posko THR Keagamaan Jawa Timur tahun 2021 berdasarkan SE Gubernur No 560 / 6490 / 012 /2021. Posko ini dibuka mulai 27 April 2021 sampai dengan 20 Mei 2021. Posko ini melayani setiap hari dan bahkan 24 jam karena juga ada format pengaduan via online,” kata Himawan, dalam keterangan media, Senin (26/4/2021).

Pengaduan dalam format online bisa diakses di bit.ly/PelayananTHRJatim2021. Pengaduan ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara online dan dengan waktu 24 jam.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (KOMPAS.com/Shutterstock)

Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa THR adalah jenis jenis pendapatan yang wajib dibayarkan perusahaan dan merupakan hak pekerja. Sebagaimana SE Gubernur Jawa Timur ada penegasan bahwa THR harus diberikan dengan batas waktu maksimal 7 hari sebelum lebaran.

“Kemudian untuk besaran THR nya, disamakan satu bulan upah. Jika sudah setahun kerja maka THR yang diterimakan adalah satu bulan upah. Kalau belum 12 bulan maka maka hitungannya adalah lama bulan kerja dibagi 12 kali dikalikan satu bulan upah. THR harus sudah diberikan selambatlambatnya 7 hari sebelum lebaran,” tegas Himawan.

Jika sudah diterima H-7 atau H-10 maka pekerja bisa memanfaatkan untuk kepentingan ekonominya di waktu jelang lebaran. THR bisa dibelanjakan untuk kepentingan hari raya. Dengan harapan daya beli pekerja bisa meningkat.

“Oleh sebab itu kami ditugaskan gubernur untuk mengawal khusus pencairan THR di semua perusahaan di Jatim. Dan kami juga memberikan surat edaran ini agar Disnaker kabupaten kota di Jatim bisa ikut mengawal di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Jika sampai H-7 Hari Raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan. Dan Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintau alasan terkait ketidakmampuannya membayarkan THR.

“Kalau sanksi belum sampai ke sana. Tapi kita akan minta laporan keuangannya. Jika tidak ditemukan alasan ketidakmampuan maka kita silahkan untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja. Kita tidak akan intervensi, sebab kemampuan perusahaan berbeda-beda,” pungkas Himawan. (*)

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 Cair serta PNS & TNI-Polri, Segini Besaran dan Cara Mencairkan, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/27/jadwal-terbaru-thr-pensiunan-2021-cair-serta-pns-tni-polri-segini-besaran-dan-cara-mencairkan?page=all
Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Tri Mulyono

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved