Simak Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS & TNI-Polri, Besaran Diterima dan Cara Mencairkan ?

Simak Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS & TNI-Polri, Besaran Diterima dan Cara Mencairkan ?

Editor: Ferry Ndoen
Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang THR. 

Simak Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 PNS & TNI-Polri, Besaran Diterima dan Cara Mencairkan ?

POS KUPANG.COM-- - Berikut ini jadwal Tunjungan Hari Raya (THR) pensiunan 2021 cair serta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.

Besaran THR pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri serta cara mencairkan THR ada juga di artikel ini.

Sementara itu, THR bagi karyawan swasta juga akan dicairkan penuh.

Pemprov Jatim Jatim telah mendirikan Posko THR di 55 titik untuk memastikan karyawan swasta mendapat THR 2021.

Ya, pencairan THR akan lebih cepat pada tahun 2021.

THR pensiunan, PNS, TNI, dan Polri akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai besok, Rabu 28 April 2021.

Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Baca juga: Pemain Sayap Anyar Macan Kemayoran Persija Jakarta Siap Beri yang Terbaik untuk Timnas Indonesia ?

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin (26/4/2021).

Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.

Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.

"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 triliun untuk THR PNS.

Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.

Dikutip dari Kompas.tv, THR bakal dibayar penuh tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020 lalu.

Tahun 2016, Presiden dan PNS Juga Dapat THR
Tahun 2016, Presiden dan PNS Juga Dapat THR ()

Cara pencairan THR pensiunan 2021

Sementara itu, PT Asabri (Persero) alias Asabri akan mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan TNI dan Polri senilai Rp1,1 triliun pada tahun ini.

Pencairan mengikuti jadwal pemerintah sekitar H-10 sampai H-5 Lebaran.

"Asabri sudah siap untuk melakukan pembayaran THR. Sumber dana pembayaran dari pemerintah dan Asabri akan menyalurkan ke pensiunan," ungkap Direktur Keuangan Asabri Helmi Imam Satriyono, dilansir Surya.co.id dari CNNIndonesia.com, Senin (26/4/2021).

Helmi mengatakan pencairan dana THR pada tahun ini akan diberikan ke lebih dari 425 ribu pensiunan TNI dan Polri.

Pencairan akan dilakukan dengan mekanisme pembayaran dana pensiunan yang setiap bulanan diberikan ke rekening pensiunan.

Ilustrasi uang THR.
Ilustrasi uang THR. (Dok. HaloMoney.co.id)

"Jadwalnya akan ditetapkan pemerintah. Kami tunggu pemerintah untuk jadwalnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.

"Saat ini peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian ditandatangani presiden," kata Ani, sapaan akrabnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Pembayaran penuh

Baca juga: Macan Kemayoran Persija Jakarta Juara Piala Menpora, Marc Klok Pemain Terbaik Singkirkan Frets

Melansir dari Kontan bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 akan dibayarkan secara penuh.

Itu merupakan janji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat!
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat! (Thinkstockphotos.com)

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

THR karyawan diberikan penuh

Berbeda dengan PNS dan pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto komitmen para pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

Pasalnya, tahun lalu, THR karyawan boleh dicicil lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Tahun ini, Airlangga mengimbau pengusaha untuk tidak mencicil tunjangan untuk para karyawan.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” ujar Menko Airlangga, Kamis 1 April 2021.

Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya
Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya (Kolase Kompas.com)

Hal ini diminta, karena Airlangga menilai pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha dalam berbagai bentuk.

Dirikan Posko THR di 55 titik

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan untuk THR Keagamaan di 55 titik se Provinsi Jawa Timur.

Posko tersebut dibuka mulai besok, Selasa (27/4/2021). Jika ada perusahaan yang tak kunjung membayarkan THR pada pekerjanya maka dipersilahkan melapor ke 55 titik posko pengaduan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa 55 titik posko yang dimaksud yaitu didirikan di seluruh 16 Balai Latihan Kerja yang ada di Jatim dan juga di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun 38 kabupaten kota yang ada di Jawa Timur.

“Kita launching posko THR Keagamaan Jawa Timur tahun 2021 berdasarkan SE Gubernur No 560 / 6490 / 012 /2021. Posko ini dibuka mulai 27 April 2021 sampai dengan 20 Mei 2021. Posko ini melayani setiap hari dan bahkan 24 jam karena juga ada format pengaduan via online,” kata Himawan, dalam keterangan media, Senin (26/4/2021).

Pengaduan dalam format online bisa diakses di bit.ly/PelayananTHRJatim2021. Pengaduan ini bisa dimanfaatkan masyarakat secara online dan dengan waktu 24 jam.

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (KOMPAS.com/Shutterstock)

Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa THR adalah jenis jenis pendapatan yang wajib dibayarkan perusahaan dan merupakan hak pekerja. Sebagaimana SE Gubernur Jawa Timur ada penegasan bahwa THR harus diberikan dengan batas waktu maksimal 7 hari sebelum lebaran.

“Kemudian untuk besaran THR nya, disamakan satu bulan upah. Jika sudah setahun kerja maka THR yang diterimakan adalah satu bulan upah. Kalau belum 12 bulan maka maka hitungannya adalah lama bulan kerja dibagi 12 kali dikalikan satu bulan upah. THR harus sudah diberikan selambatlambatnya 7 hari sebelum lebaran,” tegas Himawan.

Jika sudah diterima H-7 atau H-10 maka pekerja bisa memanfaatkan untuk kepentingan ekonominya di waktu jelang lebaran. THR bisa dibelanjakan untuk kepentingan hari raya. Dengan harapan daya beli pekerja bisa meningkat.

“Oleh sebab itu kami ditugaskan gubernur untuk mengawal khusus pencairan THR di semua perusahaan di Jatim. Dan kami juga memberikan surat edaran ini agar Disnaker kabupaten kota di Jatim bisa ikut mengawal di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Jika sampai H-7 Hari Raya perusahaan masih belum membayar maka pekerja dipersilahkan untuk melaporkan. Dan Disnaker akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintau alasan terkait ketidakmampuannya membayarkan THR.

“Kalau sanksi belum sampai ke sana. Tapi kita akan minta laporan keuangannya. Jika tidak ditemukan alasan ketidakmampuan maka kita silahkan untuk berkomunikasi dengan serikat pekerja. Kita tidak akan intervensi, sebab kemampuan perusahaan berbeda-beda,” pungkas Himawan. (*)

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 (antara/HO Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2021 Cair serta PNS & TNI-Polri, Segini Besaran dan Cara Mencairkan, https://surabaya.tribunnews.com/2021/04/27/jadwal-terbaru-thr-pensiunan-2021-cair-serta-pns-tni-polri-segini-besaran-dan-cara-mencairkan?page=all
Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Tri Mulyono

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved