BREAKING NEWS: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Taebone Bertambah, Josep Siga Ditahan

Kejari TTS menetapkan tambahkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Taebone dari tahun 2017 hingga 2019

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Taebone, Josep Siga (kanan) didampingi Penasihat hukum, Isak Benyamin Baun (kiri) saat memberikan keterangan kepada jaksa penyidik 

POS-KUPANG.COM | SOE - Kejari TTS menetapkan tambahkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Taebone dari tahun 2017 hingga 2019. Kali ini pelaksanaan kegiatan, Yosep Siga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yosep diketahui mengerjakan pembangunan 3 unit Embung di desa Taebone yang bersumber dari dana desa.

Kasi Intel Kejari TTS Haryanto mengatakan, penyidik kejari TTS melakukan pemeriksaan terhadap Josep Siga (pelaksana kegiatan) dengan status sebagai tersangka pada Rabu (27/4/2021).

Usai diperiksa, tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di sel tahanan Polres TTS.

Baca juga: UPT Penda Malaka Lebarkan Sayap Pelayanan PKB di 2 Titik, Ini Lokasinya

Baca juga: 29 Sekolah di 8 Kementerian Ini Buka Sekolah Kedinasan, Kamu Berminat? Segera Daftar Sekarang Juga!

"Sebelum kita bawa ke sel tahanan Polres, tersangka menjalani pemeriksaan rapid antigen dan hasilnya negatif. Sejauh ini sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Haryanto.

Usai melakukan penahanan terhadap tersangka lanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk di kirimkan kepada jaksa penuntut umum, agar bisa segera di limpahkan ke pengadilan Tipikor untuk di sidangkan.

"Target kita Mei sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkasnya.

Baca juga: Kanwil Kementerian Agama NTT Berempati dengan Korban Badai Seroja

Baca juga: Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Pria di TTS Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa Taebone, Kecamatan Fatukopa yang menyebabkan kerugian negara mencapai 700 Juta lebih.

Kades Taebone non aktif, Anderias Basi, mantan sekertaris desa Taebone Yusuf Manu dan Bendahara desa, Aplonia Nabuasa ditetapkan Jaksa Kejari TTS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelum resmi ditahan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kurang lebih 5 jam ( pukul 12.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA) kantor Kejari TTS.

Usai menjalani pemeriksaan, dengan mengenakan rompi bertuliskan tahanan kejari TTS, Ketiganya digiring menuju mobil tahanan guna ditahan di sel tahanan Mapolres TTS.

Kajari TTS, Andarias D'Orney kepada awak media mengatakan, ketiganya bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tahun 2017 hingga 2019.

Kerugian negaranya dalam kasus tersebut muncul sebagai akibat adanya pekerjaan fisik yang tidak selesai dan juga adanya pekerjaan fiktif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved