TTU Terkini

177 Aset Pemkab TTU Masuk Kategori Aset Lain-lain, Anggota DPRD Angkat Bicara 

Pemkab TTU mesti melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset itu. Hal ini untuk memastikan klasifikasi aset-aset itu. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
TERBENGKALAI- Kantor Dinas Perhubungan lama milik Pemkab TTU yang terbengkalai dan tidak ada digunakan lagi, Minggu, 23 November 2025 

 

Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD TTU angkat bicara merespon informasi soal 177 Aset Pemkab TTU yang masuk kategori tidak dioptimalkan
  • Pemkab TTU mesti melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset itu. 
  • Apabila ada aset yang memungkinkan untuk digunakan Pemkab TTU dapat menggunakan aset ini untuk kepentingan pemerintahan

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota DPRD TTU, Wilhelmus Kusi Nesi Oki angkat bicara merespon informasi soal 177 Aset Pemkab TTU yang masuk kategori tidak dioptimalkan dan tercatat dalam Aset Lain-lain.

Menurutnya, ihwal aset-aset yang tidak dioptimalkan ini, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah Pemkab TTU mesti melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset itu. Hal ini untuk memastikan klasifikasi aset-aset itu. 

"Yang sampai hari ini ada yang rusaknya berat, ada yang rusak ringan, ada yang memang masih layak untuk bisa digunakan," ujarnya, Minggu, 23 November 2025.

Oleh karena itu, langkah audit atau verifikasi terhadap aset-aset tersebut mesti dilakukan. Dengan demikian bisa dipastikan jumlah yang masuk kategori rusak berat, rusak ringan maupun yang masih layak digunakan.

Mengingat aset tersebut merupakan aset milik Pemkab TTU maka, apabila ada aset yang memungkinkan untuk digunakan Pemkab TTU dapat menggunakan aset ini untuk kepentingan pemerintahan.

Jika tidak dapat digunakan maka, bisa dicarikan upaya agar aset tersebut tidak tidur tetapi selalu bisa aktif untuk bisa berkontribusi untuk pendapatan daerah. 

Baca juga: 177 Aset Bangunan Milik Pemkab TTU Masuk Kategori Tidak Dapat Dioptimalkan

Jika memungkinkan bisa diberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengelola aset ini dengan perjanjian penyerahan pendapatan untuk daerah.

"Apalagi sekarang misalnya ada MBG dan sebenarnya bisa dimanfaatkan intinya output pemanfaatan itu berguna untuk kepentingan rakyat dan memperoleh keuntungan ganda dengan memberikan kontribusi buat pendapatan daerah," ungkapnya.

Walaupun Pemda hanya berwenang melakukan inventarisasi terhadap aset tersebut namun, alangkah baiknya dilakukan audit faktual terlebih dahulu. 

Selain mencatat lebih detail tentang jumlah, bisa juga dicatat untuk memastikan kategorisasi aset-aset itu. Dengan demikian, dapat dicari solusi atas aset-aset tersebut. 

Bangunan Kantor Dishub Lama Terbengkalai  

Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Lama milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terbengkalai dan rusak. Kantor tersebut ditinggalkan begitu saja usai semua aktivitas pegawai dinas tersebut dipindahkan ke kantor baru.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved