Ayah Setubuhi Anak Kandung di TTS

Ketua DPRD TTS Kecam Aksi Bejat AT Ayah Kandung yang Setubuhi Anak Kandung di Desa Hoi

Ketua DPRD TTS kecam Aksi Bejat AT ayah kandung yang setubuhi anak kandung di Desa Hoi Kabupaten TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Ketua DPRD TTS Kecam Aksi Bejat AT Ayah Kandung yang Setubuhi Anak Kandung di Desa Hoi
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau

Ketua DPRD TTS kecam Aksi Bejat AT ayah kandung yang setubuhi anak kandung di Desa Hoi Kabupaten TTS

POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau mengecamkan keras aksi bejat AT, warga Desa Hoi, Kecamatan Oenino yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT hingga hamil.

Mirisnya lagi, karena takut aksinya terbongkar, selama kehamilan, AT tidak pernah membawa YVT ke fasilitas pelayanan kesehatan guna memeriksakan kesehatan kandungannya. Bahkan saat melahirkan, AT memaksa YVT untuk melahirkan di dalam rumah bulat yang berujung pada meninggalnya salah satu bayi YVT.

"Kita sangat sesalkan aksi bejat pelaku tersebut. Seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru tega memperkosa anak kandungnya sendiri," ungkap Marcu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Ketua Umum Partai Demokrat AHY Pantau Lokasi Bantuan Korban Bencana Seroja di NTT

Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan

Dirinya berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut. Dirinya mendukung penuh pihak Polres TTS dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kita apresiasi gerak cepat pihak kepolisian langsung menangkap dan mengamankan pelaku. Kita berharap pelaku bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, AT (62 ) pria asal desa Hoi, Kecamatan Oenino, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.

Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu (27/4/2021) mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: LSM Barakat Distribusi Logistik Untuk Korban Bencana Sesuai Skala Prioritas

Baca juga: BREAKING NEWS - Densus 88 Polri Tangkap Mantan Petinggi FPI Munarman di Tangsel, Begini Reaksinya

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam korban, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani napsu bejatnya.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani napsu bejat pelaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Berita Kabupaten TTS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved