Ini Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Yang Ditangani Dinas P3A dan YSSP di TTS
Oleh sebab itu, pengawasan dari orang sangat penting untuk mencegah terjadi kasus kekerasan seksual.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Ini Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Yang Ditangani Dinas P3A dan YSSP di TTS
POS-KUPANG.COM | SOE -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS, Linda Fobia mengatakan, sepanjang tahun 2021 (Januari hingga April) pihaknya menerima laporan 12 kasus kekerasan seksual. 3 kasus dialami anak-anak dan 9 kasus dialami perempuan dewasa.
Ada 12 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada kita dan kita lakukan pendampingan sampai ke tingkat putusan pengadilan," ungkap Linda kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 27 April 2021.
Mayoritas pelaku kekerasan seksual dikatakan Linda merupakan orang dekat korban. Oleh sebab itu, pengawasan dari orang sangat penting untuk mencegah terjadi kasus kekerasan seksual.
"Mayoritas pelaku kasus kekerasan seksual ini merupakan orang dekat korban," terangnya.

Baca juga: Kerusakan Puskesmas Siso di Kabupaten TTS, Irene: Rekanan Siap Perbaikan, Simak Beritanya
Terpisah, Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella mengatakan, dari bulan Januari hingga Maret pihaknya menerima 29 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan rincian, 14 kasus kekerasan seksual, 7 kasus KDRT, 4 kasus penganiaayaan, 3 kasus perdagangan manusia dan 1 kasus kekerasan psikis.
Khusus untuk kasus kekerasan seksual, mayoritas pelakunya merupakan orang dekat dari korban.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kita dampingi tidak semua berakhir di meja hijau. Ada yang diselesaikan dengan mediasi di tingkat keluarga dan pemerintah desa. Ada 16 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang saat ini sementara berproses di Polres TTS," papar Rambu.

Baca juga: Korban Banjir Toinunu Bena Kabupaten TTS Diswab Test
Untuk diketahui, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di kabupaten TTS. AT (62 ) pria asal desa Hoi, Kecamatan Oenino, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, YVT (28) hingga hamil dan melahirkan bayi kembar. Saat dilahirkan, salah satu anak tersebut meninggal dan langsung dikuburkan pelaku di dalam rumah bulatnya.
Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera, Rabu 27 April 2021 mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Telan Anggaran Rp 1,8 Miliar, Radio Amanatun di Kabupaten TTS - NTT Tak Kunjung Tuntas, Ini Masalah
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AT, diketahui saat melakukan aksi bejatnya, AT mengancam korban, YVT dengan menggunakan sebilah parang untuk melayani napsu bejatnya.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban pun terpaksa melayani napsu bejat pelaku. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)