Program Pariwisata dan PKK 'Dipaksakan' Masuk Dalam APBDes, Simak Yuk Penjelasan Pemkab Lembata
Program Pariwisata dan PKK 'Dipaksakan' Masuk Dalam APBDes, Simak Yuk Penjelasan Pemkab Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
"Jadi tidak serta merta seolah-olah kita memaksakan kehendak, tapi kita hanya meluruskan sesuai aturan sebenarnya supaya ada integrasi antara pembangunan daerah dan kabupaten," imbuhnya.
Dia menerangkan program PKK itu adalah kewenangan lokal desa berdasarkan edaran Mendagri Nomor 5170 yang berisi tata cara penyusunan APBDes 2021 dan Penguatan PKK.
"Di dalam situ dia (edaran Mendagri) sudah memerintahkan tentang penguatan PKK. Bahkan edaran itu memerintahkan untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang bisa diberikan kepada kelompok perempuan adalah kelompok PKK itu sendiri sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang paling mungkin mengkoordinasikan PAUD, Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB).
Pemerintah desa, katanya, punya kewajiban melakukan sosialisasi tentang integrasi perencanaan dari pemerintah pusat hingga ke desa.
"Seharusnya pemerintah desa menjelaskan kalau perencanaan itu ada regulasinya," ujar Paskalis. *)
