Program Pariwisata dan PKK 'Dipaksakan' Masuk Dalam APBDes, Simak Yuk Penjelasan Pemkab Lembata
Program Pariwisata dan PKK 'Dipaksakan' Masuk Dalam APBDes, Simak Yuk Penjelasan Pemkab Lembata
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Program Pariwisata dan PKK 'Dipaksakan' Masuk Dalam APBDes, Simak Yuk Penjelasan Pemkab Lembata
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA- Empat Anggota DPRD Lembata yang menjalani reses di wilayah Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, Antonius Molan Leumara, Yeremias Huraq, Syamsudin dan Rusliudin Ismail, menemukan adanya keluhan dari aparat desa dan masyarakat kalau program pariwisata dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dari Pemkab Lembata terkesan 'dipaksakan' masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Padahal, keduanya tidak selalu sejalan dengan apa yang menjadi kebutuhan pembangunan di desa masing-masing.
Antonius Molan Leumara menyebutkan keluhan warga dan masyarakat itu mencuat saat mereka menjalani reses di desa-desa terdampak bencana banjir dan longsor, di antaranya desa Nilanapo, Wowong, Leuburi dan Bean yang berada di Kecamatan Omesuri dan Buyasuri, 13-18 April 2021.
"Hampir semua desa terdampak bencana minta ke pemda dalam hal ini dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk tidak mempersulit proses evaluasi APBDes, dan mendorong keberpihakan APBDes terhadap penanganan bencana," kata Leumara, Rabu (21/4/2021).
Ketua Komisi III DPRD Lembata ini mencontohkan apa yang dia dengar langsung di desa Bean, Kecamatan Buyasuri. Menurutnya, di desa Bean, proses evaluasi APBDes harus dilakukan sebanyak enam kali hingga prosesnya tuntas hanya karena ada program kegiatan yang dipaksakan masuk dalam APBDes yakni program pariwisata dan PKK.
"APBDes diarahkan ke hal yang bukan kebutuhan masyarakat. Lalu masyarakat mempertanyakan di mana dokumen Musrenbang mereka, tiba tiba program ada bukan dari mereka, termasuk para Anggota BPD mempertanyakan konsistensi dokumen perencanaan desa," ujar Leumara.
"Program itu seperti dipaksakan maksud padahal bukan kebutuhan masyarakat. Yang mereka butuh saat ini itu pemulihan ekonomi pasca bencana tidak untuk pariwisata dan PKK," tambahnya.
Merespon hal ini, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata Paskalis Yosep Setet mengungkapkan Undang-Undang Desa Tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 79 sudah mengamanatkan perencanaan pembangunan desa berpedoman pada perencanaan pembangunan kabupaten sesuai dengan kewenangan dan karakteristik di desa.
Kata Paskalis, seharusnya Pemerintah Desa memasang terlebih dahulu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemda Kabupaten Lembata sebagai pedoman menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang turunannya hingga ke Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Pemerintah desa bisa menyesuaikan RPJMD Pemda Lembata dengan karakteristik dan kewenangan yang ada di desa.
Ketentuan ini menurut dia sudah sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan.
"Secara aturan memang seperti itu. Contoh seperti kita di kabupaten juga sama, menyusun program RPJMD Kabupaten tentu berdasarkan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Tentu berdasarkan karakteristik di kabupaten. Jadi ada hirarkinya," papar Paskalis saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).
Sektor pariwisata sudah menjadi leading sector dalam perencanaan pembangunan Pemda Kabupaten Lembata. Oleh sebab itu, pemerintah desa perlu menyesuaikan ini dalam penyusunan APBDes.
Alasan berikut, kata Paskalis, Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 juga mengatur tentang prioritas pemanfaatan dana desa pada tahun 2021. Ada tiga prioritas dalam pemanfaatan dana desa tahun ini yakni;
pertama, pemulihan ekonomi; kedua, prioritas nasional skala desa; dan ketiga Adaptasi Kebiasaan Baru (BLT dan Covid-19). Salah satu prioritas nasional skala desa (prioritas kedua) yang termuat dalam peraturan menteri adalah program pariwisata. Jadi, menurutnya, program pariwisata yang masuk dalam APBDes itu memang secara hirarkis regulasi sudah harus terhubung dengan program Pemda Lembata dan Pemerintah Pusat.
Baca juga: 263 Siswa SMAN 1 Waingapu - Sumba Timur Sudah Selesai Ujian, Begini Penjelasan Kepseknya
Baca juga: Danrem 161/Wira Sakti Beri Bantuan kepada Korban Bencana Banjir di Kabupaten TTU, Simak Beritanya