Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Le Ray Mengaku Aniaya WBA Lantaran Terbakar Api Cemburu

Ignose Laurensius Ray alias Le Rai, mengaku melakukan menganiaya WBA (32) lantaran terbakar api cemburu

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Terdakwa Kasus Penganiayaan saat mengikuti persidangan, Selasa, 20/04/2021. 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Terdakwa perkara penganiayaan, Ignose Laurensius Ray alias Le Rai, mengaku melakukan menganiaya WBA (32) lantaran terbakar api cemburu. Hal ini disampaikan terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan, Selasa, 20/04/2021.

Terdakwa Le Ray mengaku menyesal atas aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Ia juga menegaskan bahwa aksi penganiayaan yang dilakukannya merupakan perbuatan melawan hukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Menurut Le Ray, dirinya terbakar cemburu saat melihat kekasihnya WBA, sedang asyik bersama saksi Wilfridus Lado di dalam ruang kerja milik saksi.

Baca juga: Lahan Pertanian Kekurangan Air

Baca juga: 4 Fakta Lakalantas Maut Tewaskan Pesepeda Senior Udin Muda di Kirab Kota Kupang

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Putra Budi Pastima, S.H, M.H, dengan dua hakim anggota, Deny Budi Kusuma, S.H dan Yossius Reinando Siagian, S.H, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Santy Efraim,S.H dan PH terdakwa, Adelci Teyseran, Le Ray juga menyampaikan keterangan tambahan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.

Beberapa keterangan tambahan terdakwa Le Rai yang disampaikan dalam persidangan tersebut yakni; korban WBA sebenarnya mengetahui bahwa terdakwa tinggal di rumah jabatan Bupati.

Sementara kesaksian korban dalam sidang pembuktian Selasa, 13/04/2021 pekan lalu, korban mengaku tidak mengetahui bahwa terdakwa menetap di rumah jabatan Bupati.

Baca juga: Kartini NTT yang Berencana (Refleksi di Hari Kartini untuk Generasi Berencana)

Baca juga: Bekerja Lebih Keras

Terdakwa dalam fakta persidangan tersebut juga menjelaskan, dirinya diajak saksi korban sama - sama keluar dari TTU untuk mengamankan diri dari masalah yang sedang terjadi (penganiayaan). Meskipun begitu, dalam kesaksian korban terdahulu, dibeberkan bahwa terdakwa membawa saksi korban tanpa sepengetahuan korban ke kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes, tidak pernah mampir ke tempat lain.

Selanjutnya, tutur terdakwa, saat tiba di TKP ketiga, yakni; kebun pepaya milik Raymundus Sau Fernandes, saksi korban mengaku memiliki hubungan asmara dengan pria Wilfridus Lado.

Hal ini memantik amarah terdakwa. Meskipun begitu, terdakwa dan korban masih sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban, tanpa ada paksaan.

Sementara kesaksian korban, dalam persidangan sebelumnya, korban mengikuti kemauan terdakwa untuk berhubungan badan lantaran tidak berdaya dianiaya berulang-ulang di tiga TKP yang berbeda. Dalam benak korban terbersit pikiran, jika menolak melayani terdakwa, dia akan dianiaya hingga meninggal di TKP ke tiga.

Korban dan saksi Wilfridus Lado juga memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim bahwa diantara keduanya tidak terjalim hubungan asmara selain teman biasa.

Terdakwa juga mengakui bahwa, dirinya sudah menetap di rumah jabatan Bupati selama 2 tahun dan bertindak sebagai orang yang dipercayakan mengurus semua urusan di rumah jabatan Bupati.

Atas semua keterangan tambahan terdakwa, Ketua Pengadilan Negeri kefamenanu, I Made Aditya Nugraha, S.H M.H yang dikonfirmasi melalui Juru bicara PN Kefamenanu, Yossius Reinando Siagian, SH mengatakan, pada prinsipnya terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya. Dan keterangan tambahan terdakwa nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.

" Prinsipnya terdakwa sudah mengakui semua perbuatannya, sebagaimana juga bersesuaian dengan keterangan para saksi. Itu inti dari dakwaan JPU dan terdakwa juga menyesali perbuatannya. Keterangan lainnya akan dinilai majelis hakim", jelas Yossius kepada wartawan usai sidang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Berita Kabupaten TTU

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved