Rabu, 15 April 2026

Warning untuk Pemda Ende Soal Hak Kekayaan Intelektual

Abraham Badu, Assisten I Setda Ende mengingatkan para Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkup Pemda Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Ibu - ibu penenun tradisional peserta sosialisasi HAKI di Kantor Bupati Ende, Kamis (22/4/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Abraham Badu, Assisten I Setda Ende mengingatkan para Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) di Lingkup Pemda Ende, agar serius menginventaris Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ende.

Menurut Abraham Kabupaten tetangga seperti Kabupaten Sikka dan Nagekeo, kekayaan intelektualnya lebih dikenal.

"Di sini ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disprindag, Koperasi, Pertanian. Kita rugi. Coba kita bandingkan dengan yang lain, Sikka, Nagekeo, Timor meraka dikenal di Indonesia bahkan dunia, kita belum," kata Abraham dalam sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kantor Bupati Ende, Kamis (22/4/2021).

Kekayaan intelektual tersebut nantinya didaftarkan ke Kementerian terkait. Dengan begitu, bisa berdampak pada peningkatan nilai ekonomi.

Baca juga: Sebanyak 18 Orang Pasien Positip Virus Corona Meninggal Dunia, 104 Jalani Karantina

Baca juga: 304 Anak di Alok Timur Terkena Stunting Camat Niko Panggil Lurah dan Kades Atasi Bersama

Abraham mengatakan, inventaris kekayaan intelektual memang ada, namun perlu terus digali dan dia berharap tidak sampai disitu saja, harus ada tindak lanjut sehingga bisa memperoleh perlindungan.

Abraham saat itu juga menyampaikan sambutan tertulis Bupati Ende Djafar Achmad. Bupati mengatakan, Ende memiliki potensi kekayaan intelektual yang tinggi, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan indikasi geografis.

"Sudah saatnya kita lakukan perlindungan dalam hak kepemilikannya. Dengan demikian dapat menghindari terjadinya klaim atau penyalahgunaan untuk keuntungan ekonomis dari pihak lain," ungkapnya.

Baca juga: Peduli Kasih Yayasan Hands of Hope Indonesia bagi Korban Badai Seroja di NTT

Baca juga: BPJS Kesehatan Cetak Verifikator Andal dan Bersertifikasi

Dia menyebut, beberapa contoh kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Ende, yakni ada 28 motif tenun ikat yang akan diproses dan didaftar perlindungan kepemilikannya, secara komunal milik masyarakat Kabupaten Ende.

Sementara produk pertanian yang perlu dilindungi kepemilikannya, lanjutnya, yakni ubi Nuabosi, pisang branga, kopi yang memiliki cita rasa yang khas. "Dan masih ada banyak produk - produk pertanian lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Dientji Elensia Bule Logo, Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTT, yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengatakan, kekayaan intelektual ada hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Dia merincikan kekayaan intelektual terbagi dalam dua kelompok besar yakni kekayaan intelektual komunal dan personal.

Dia menegaskan, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik, merupakan kekayaan intelektual komunal dan tidak bisa diklaim sebagai kekayaan intelektual personal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Berita Kabupaten Ende

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved