BPJS Kesehatan Cetak Verifikator Andal dan Bersertifikasi

BPJS Kesehatan terus berpacu dalam menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK ,saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis (22/4/2021). 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - BPJS Kesehatan terus berpacu dalam menciptakan inovasi dan program pengembangan kualitas human capital di seluruh level jabatan. Jabatan yang juga menjadi fokus pengembangan adalah jabatan verifikator.

Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, AAK ,saat Kick Off Pengelolaan Program JKN yang Transparan dan Akuntabel Melalui Penguatan Kapabilitas Verifikator, Kamis (22/4/2021).

Acara yang digelar secara virtual ini juga diikuti oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Waingapu.
Menurut Ghufron, verifikator memiliki peran yang strategis dalam melakukan pengendalian mutu dan biaya dalam Program JKN-KIS.

Baca juga: Cerita Mahasiswa NTT di Yogyakarta Tiga Hari Turun ke Jalan Galang Bantuan Korban Bencana Seroja

Baca juga: 3 Rumah Warga di Kota Uneng-Maumere Dilalap Jago Merah di Siang Bolong

"Dengan teknik verifikasi pembayaran yang berkualitas, akan meningkatkan efektivitas pemberian layanan kesehatan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan. Untuk itu, dalam tujuh tahun implementasi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kapabilitas verifikator," kata Ghufron.

Selain itu dengan Rakornis BPJS Kesehatan, Menurut Ghufron, Kementerian Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat rekomendasi dalam pengelolaan Program JKN-KIS perlu adanya pengembangan kompetensi verifikator melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi BPJS Kesehatan.

Saat ini Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan telah menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi kompetensi okupasi bagi verifikator penjaminan manfaat rujukan. Skema tersebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca juga: Nilai Tertinggi, 22 Siswa SMP Peserta USBD di Manggarai Timur Dapat Piagam Penghargaan

Baca juga: Romo Perno Apresiasi Mahasiswa NTT di Yogyakarta, Bantuan Disalurkan Posko Keuskupan Agung Ende

Dijelaskan, adapun di lapangan, tugas verifikator dan staf penjaminan manfaat adalah melakukan kegiatan verifikasi klaim dan evaluasi pemanfaatan (utilization) layanan kesehatan rujukan serta dan mitigasi kecurangan (fraud).

Keduanya harus menguasai proses verifikasi sesuai standar regulasi penjaminan manfaat dan manual coding, melakukan verifikasi pasca klaim secara rutin bagi seluruh FKRTL, serta dapat mengolah dan memanfaatkan database dan aplikasi DEFRADA (Deteksi Fraud dan Analisa Data Klaim) untuk mendeteksi potensi ketidaktepatan pembayaran klaim.

"Oleh karena itu verifikator BPJS Kesehatan harus kompeten, memiliki knowledge dan skill untuk menjalankan tugas-tugasnya, serta didukung dengan perilaku sesuai standar kompetensi. Verifikator juga berperan untuk menjaga agar program JKN berkelanjutan dan berkualitas," katanya.

Dikatakan, kualifikasi verifikator BPJS Kesehatan yang mumpuni, dipercaya oleh Pemerintah dalam upaya penanganan pandemi Covid-19.

BPJS Kesehatan diberi penugasan khusus dari Pemerintah untuk melakukan proses verifikasi klaim rumah sakit atas pemberian pelayanan kesehatan akibat bencana wabah Covid-19.

Sampai saat ini, BPJS Kesehatan melalukan proses verifikasi klaim Covid-19 sesuai dengan ketentuan, akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance.

Dalam kesempatan tersebut Ketua BNSP, Kunjung Masehat sangatmengapresiasi upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan. Kerjasama LSP BPJS Kesehatan dan BNSP dapat makin optimal. Pelaksanaan skema sertifikasi verifikator ke depan diharapkan dapat disetarakan dengan standar profesi tingkat internasional.

"Dengan kekuatan LSP BPJS Kesehatan saat ini, kami harap juga ada penambahan para asesor untuk mempermudah dalam proses sertifikasi profesi verifikator. Mengingat sangat luasnya cakupan Program JKN-KIS," kata Masehat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Oby Lewanmeru)

Berita BPJS Kesehatan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved