Ketua DPRD TTU: Pembahasan LKPJ Sudah Diamanatkan dalam Undang-undang
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrikus F. Bana menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPj) Bupati TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Ketua DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU), Hendrikus F. Bana menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPj) Bupati TTU terkait APBD 2020 sudah diamanatkan dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah.
" Apa tujuannya, LKPJ yang diserahkan kepada DPRD dan Pansus akan melaksanakan pengecekan penyelenggaraan pemerintah pada tahun sebelumnya," ujarnya, pasca menerima dokumen LKPJ tahun anggaran 2021 dari Bupati TTU, Rabu, 21/04/2021.
Ia menambahkan, DPRD akan melakukan evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD tahun 2020. Evaluasi tersebut, semata-mata hanya untuk perbaikan.
Pasalnya, jika ada persoalan, tanggung jawab atas hal tersebut bersifat kolektif yang mana mencakup Pemda, DPRD dan seluruh stakeholder yang ada.
Baca juga: DPRD Gelar Sidang Khusus Pembahasan LKPJ Pemda TTU Tahun Anggaran 2020
Baca juga: KFC Hari Ini 21 April 2021, Promo Makan Bareng 5 Ayam Goreng 3 Nasi Rp 68 Ribuan
Sebagai mitra pemerintah, lanjut Hendrikus, dirinya berharap DPRD dan Pemda akan terus membangun kerja sama yang baik.
"Kemitraan ini perlu dikoordinasikan secara tepat, agar apa yang direncanakan oleh pemerintah daerah, yang melibatkan DPRD bisa terwujud," tukasnya.
Baca juga: Dirut PLN Kunjungi Menara Darurat PLN di Desa Tunfeu Kabupaten Kupang
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Rabu 21 April 2021: Harta Berharga
DPRD, tutur Hendrikus, akan selalu memupuk kerja sama yang baik dengan pemerintah, sehingga proses pelaksanaan pembangunan di daerah, bisa berjalan dengan baik sesuai harapan semua pihak (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)