Selasa, 19 Mei 2026

NTT Terkini 

DPRD NTT Soroti Polemik Pemberhentian 4 Pegawai KONI, Tekankan Proses Humanis

Winston menyarankan langkah terbaik adalah dialog meja bundar yang konstruktif antara pengurus KONI dan empat staf tersebut.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo 

Ringkasan Berita:
  • DPRD NTT menyoroti polemik pemberhentian 4 pegawai KONI
  • Empat pegawai yang diberhentikan yakni Maria Goreti Kara yang telah mengabdi selama 22 tahun, Yasinta Sanggu Doa 14 tahun, Suryani Sinlae 15 tahun, dan David Hadjoh 5 tahun
  • Pemberitahuan yang humanis dan ruang transisi yang cukup sangat penting dalam proses penyegaran seperti ini

 


Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, KUPANG - Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai pengurus KONI NTT memiliki hak prerogatif dalam melakukan penataan internal organisasi, termasuk mengevaluasi dan memperpanjang atau tidak memperpanjang masa kerja staf sekretariat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Winston Rondo, menanggapi polemik pemberhentian empat pegawai Sekretariat KONI NTT yang menuai sorotan publik.

“Kita perlu memahami penjelasan dari KONI NTT bahwa status penugasan staf sekretariat didasarkan pada Surat Keputusan (SK) yang berlaku selama satu tahun dan dievaluasi secara berkala,” kata Winston kepada POS-KUPANG, Senin (18/5/2026).

Menurut Winston, dalam aturan internal organisasi, pengurus memiliki kewenangan untuk melakukan penyegaran atau restrukturisasi demi efektivitas pelayanan dan peningkatan kinerja lembaga.

Baca juga: Empat Pegawai KONI NTT Dipecat, Melki Laka Lena Hanya Dapat Laporan Soal Adanya Proses Penyegaran

“Secara aturan internal, melakukan penyegaran atau tidak memperpanjang SK setelah masa berlakunya habis adalah hak prerogatif pengurus dalam rangka penataan organisasi. Langkah seperti ini jamak terjadi di berbagai lembaga,” ujarnya.

Meski demikian, Winston mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena staf yang terdampak telah mengabdi cukup lama.

Diketahui, empat pegawai yang diberhentikan yakni Maria Goreti Kara yang telah mengabdi selama 22 tahun, Yasinta Sanggu Doa 14 tahun, Suryani Sinlae 15 tahun, dan David Hadjoh 5 tahun.

“Karena para staf yang bersangkutan sudah mengabdi cukup lama, bahkan ada yang puluhan tahun, maka aspek sosiologis, psikologis, dan historis pengabdian mereka tidak bisa diabaikan,” tegas Winston.

Ia menilai proses penyegaran organisasi tetap harus dilakukan secara humanis, termasuk memberikan ruang transisi dan komunikasi yang baik kepada pegawai terdampak.

“Pemberitahuan yang humanis dan ruang transisi yang cukup sangat penting dalam proses penyegaran seperti ini,” tambahnya.

Tak hanya itu Winston juga mendorong pengurus KONI NTT dan empat pegawai yang diberhentikan untuk menempuh jalur dialog demi menyelesaikan polemik internal yang kini menjadi perhatian publik.

Ia menilai polemik tersebut tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi mengganggu stabilitas organisasi menjelang persiapan NTT sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

“Tantangan olahraga NTT ke depan sangat besar. Kita sedang bersiap menjadi tuan rumah PON 2028. Karena itu, stabilitas dan soliditas internal organisasi harus dijaga,” kata Winston kepada POS-KUPANG, Senin (18/5/2026).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved