Fadli Zon Meradang, Kemendikbud Disusupi Ajaran Komunis, Cap Orde Baru & TNI Jadi Biang Kerok G 30 S

Saat ini kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) RI dikuliti para pengamat, termasuk politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dan Memorabilia G30S/PKI 

Padahal, sebagai produk turunan kebijakan, dokumen Peta Jalan Pendidikan yang dirumuskan oleh tim Kemendikbud semestinya merunut pada hierarki hukum dan tak boleh berbeda dari peraturan di atasnya, baik Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional maupun UUD 1945.

Seperti dalam Pasal 31 UUD 1945, baik Ayat (3) maupun (5), disebutkan secara eksplisit bahwa agama adalah unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Karena itu, hilangnya frasa 'agama' dari Peta Jalan Pendidikan adalah sebuah peristiwa hukum dan ketatanegaraan yang serius.

Tidak masuknya frasa 'agama' dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional diungkapkan Fadli Zon membuktikan dua hal.

Pertama, penyusunan roadmap ini ahistoris, karena telah mengabaikan pertimbangan historis, sosiologis, sekaligus yuridis yang mestinya hadir dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

"Tim perumus harus diisi mereka yang benar-benar paham sejarah pendidikan nasional. Mereka yang tak tahu sejarah masa lalu, tak mungkin tahu apa yang terjadi masa kini," papar Fadli Zon.

"Mereka yang tak tahu apa yang terjadi masa kini, tak mungkin bisa merancang masa depan," jelasnya.

Kedua, penyusunan roadmap ini tidak melibatkan stakeholder terkait.

Adanya protes Muhammadiyah dan kelompok keagamaan lain adalah buktinya.

Padahal, ormas seperti Muhammadiyah, misalnya, telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan jauh sejak sebelum Republik ini lahir.

Kasus hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dari PP No. 57/2021 lebih aneh lagi, karena PP tersebut seolah seperti hendak mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

"Hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dari PP Nomor 57 Tahun 2021 menunjukkan Pemerintah tidak belajar dari kesalahan hilangnya frasa 'agama' dari Peta Jalan Pendidikan," tegasnya..

Jika semula tuduhan kecerobohan hanya tertuju ke Kemendikbud, maka kasus kedua ini telah melebar.

Sebab dalam penyusunan peraturan pemerintah ada peran Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM.

"Siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kecerobohan esensial semacam ini?," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved