Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Pengadilan Tipikor Kupang
akibat perbuatan ketiga pelaku itu menyebabkan negara (daerah) mengalami kerugian.mencapai ratusan juta rupiah.
Rabu, Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Pengadilan Tipikor Kupang
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menyatakan besok , Rabu (25/11/2020) penyidik Polres Sumba Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kabupaten Sumba Tengah tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi Kupang untuk seterusnya dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkannya.
Pelimpahan tahap II ini terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21).
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX. Irwan Arianto didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya, SIK menyampaikan hal itu dalam acaa jumpa pers yang berlangsung di Polres Sumba Barat, Selasa (24/11/2020).
Kapolres Arianto menjelaskan akibat perbuatan ketiga pelaku itu menyebabkan negara (daerah) mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Berikut tiga tersangka dugaan tindak dana korupsi dana desa Kabupaten Sumba Tengah tahun anggaran 2017 yakni John Bulu selaku Kepala Desa Pondok dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 175.609.000 00, Martinus jawara selaku kepala desa Umbu Langang dengan kerugian negara sebesar Rp 209.033.347 dan
Pelaksana tugas (plt) Kepala Desa Ngadu Bolu, Hengki Jurumudi dengan kerugian negara sebesar Rp 57.000.000,00
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Akhirnya Sambangi Kantor DPRD, Yuk Simak !
Baca juga: KKB Papua Kembali Bikin Teror, Tembak Dua Warga Sipil di Puncak Papua, 1 Tewas
Baca juga: DPRD Sumba Timur Pastikan APBD 2021 Ditetapkan Sebelum 30 November
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang nomor 31/tahun 199 sebagaimana telah dirubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimum 20 tahun penjara atau denda maksimum Rp 1 miliar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)