Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Pengadilan Tipikor Kupang

akibat perbuatan ketiga pelaku itu menyebabkan negara (daerah)  mengalami kerugian.mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto  

Rabu, Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Ke Pengadilan Tipikor Kupang

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto menyatakan besok , Rabu (25/11/2020) penyidik Polres Sumba Barat menyerahkan  tiga tersangka dan  barang bukti  dugaan tindak pidana korupsi dana desa Kabupaten Sumba Tengah tahun anggaran 2017 ke  Kejaksaan Tinggi Kupang untuk  seterusnya dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk disidangkannya.

Pelimpahan tahap II ini terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21).

Kapolres Sumba Barat, AKBP  FX. Irwan Arianto  didampingi  Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Nyoman Gede Arya, SIK menyampaikan hal itu dalam acaa jumpa pers yang berlangsung di Polres Sumba Barat, Selasa (24/11/2020).

Kapolres Arianto menjelaskan  akibat perbuatan ketiga pelaku itu menyebabkan negara (daerah)  mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut tiga tersangka dugaan tindak dana korupsi dana desa Kabupaten Sumba Tengah  tahun anggaran 2017 yakni John Bulu  selaku Kepala Desa Pondok dengan nilai kerugian negara  sebesar Rp 175.609.000 00,  Martinus jawara selaku kepala desa  Umbu Langang dengan kerugian negara sebesar Rp 209.033.347 dan
Pelaksana tugas (plt) Kepala Desa Ngadu Bolu, Hengki Jurumudi  dengan kerugian negara sebesar Rp 57.000.000,00

Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Akhirnya Sambangi Kantor DPRD, Yuk Simak !

Baca juga: KKB Papua Kembali Bikin Teror, Tembak Dua Warga Sipil di Puncak Papua, 1 Tewas

Baca juga: DPRD Sumba Timur Pastikan APBD 2021 Ditetapkan Sebelum 30 November 

Ketiga tersangka dijerat pasal  2 ayat (1)  atau pasal 3  undang-undang  nomor 31/tahun 199 sebagaimana telah dirubah  menjadi undang-undang  nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimum 20 tahun penjara  atau denda maksimum Rp 1 miliar.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved