THR PNS 2021 Segera Cair, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Besarannya

THR PNS 2021 Segera Cair, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Besarannya

Editor: Gordy Donofan
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR 

THR PNS 2021 Segera Cair, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Besarannya

POS-KUPANG.COM - Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR bagi PNS tahun ini pada H-10 Lebaran.

Jika Idul Fitri 2021 jatuh pada hari Rabu 12 Mei, artinya, THR PNS akan cair sekitar hari Senin 3 Mei 2021.

Menurut Susiwijiono Moegiarso, pencairan THR PNS sudah dibicarakan Menko Airlangga Hartarto ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: THR Pekerja Dibayar Penuh

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," katanya dikutip KompasTV, Kamis 15 April 2021.

Besaran THR PNS

Lantas, berapa besaran THR PNS yang diterima tahun 2021?

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Aturan THR Sudah Diterbitkan: Pengusaha Wajib Bayar Sebelum Hari Raya, Tiga Syarat Ini Wajib Ditaati

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.  

Harbolnas Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Baca juga: Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini

Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Jumlah Besarannya"

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul THR PNS 2021 Cair H-10 Idul Fitri, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Beberapa Tunjangan Melekat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved