PSU 60 Hari Kedepan, Ketua KPU NTT : Putusan MK Wajib Dilaksanakan

PSU 60 Hari Kedepan, Ketua KPU NTT : Putusan Mahkamah Konstitusi Wajib Dilaksanakan

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU NTT Thomas Dohu 

PSU 60 Hari Kedepan, Ketua KPU NTT : Putusan Mahkamah Konstitusi Wajib Dilaksanakan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan sengketa Pilkada Sabu Raijua telah memerintahkan KPU menggelar pemilihan suara ulang ( PSU) di kabupaten itu. Batas waktu pelaksanaan PSU ditentukan dalam rentang 60 hari setelah putusan dibacakan.

Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyebut, hal itu wajib dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara. "Sifat putusan MK itu wajib untuk dilaksanakn oleh KPU," tegas Thomas Dohu saat dihubungi kembali POS-KUPANG.COM,Jumat (16/4/2021).

Ia menegaskan, untuk menjamin palaksanaan PSU sesuai batas waktu yang ditentukan maka KPU Sabu Raijua perlu melakukan koordinasi dukungan anggaran termasuk koordinasi terkait kondisi bencana di wilayah itu.

Baca juga: Orient Riwu Kore Tidak Mau Komentari Isi Putusan MK : Ini Jalan Tuhan

Baca juga: Pikat Salurkan Bantuan ke Posko KAK

"Hasil koordinasi akan menentukan kapan waktu pelaksanaan PSU dan waktu PSU tidak boleh melebihi batas waktu 60 hari dimaksud," tegas dia.

Saat ini, wilayah Kabupaten Sabu Raijua luluh lantak akibat dihantam badai Siklon Tropis Seroja pada Senin, 5 April 2021 lalu. Data Satgas Tanggap Darurat Bencana Siklon Tropis Seroja NTT hingga Jumat (16/4), sebanyak 3 orang meninggal dan 7 orang luka luka. Sementara itu, sebanyak 59 orang masih mengungsi.

Sebanyak 12.973 KK atau 61.276 jiwa terdampak bencana. Ada 4.591 rumah rusak berat, 3.193 rumah rusak sedang dan 5.322 rumah rusak ringan. Sedangkan sebanyak 13.116 rumah terdampak.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) siap mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Sabu Raijua. Hal itu disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu saat dikonfirmasi pada Kamis (15/4).

Baca juga: Diterjang Badai, Pelajar SDN Nelelamadike Adonara Belum Laksanakan Ujian Try Out US 2021

Baca juga: Pasca Bencana di NTT, Kampus Politani Kupang Tetap Gelar Tes Ujian UTBK

Thomas Dahu mengatakan putusan yang dikeluarkan oleh MK bersifat final dan harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Karena itu, ia menegaskan akan melakukan langkah langkah pasca putusan itu.

Saat ini, pihak KPU berkoordinasi secara internal untuk mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana perintah putusan MK. Karena itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan dukungan anggaran dalam pelaksanaan PSU.

"Rekan-rekan KPU Sabu Raijua tengah berada di Jakarta dan langsung berkoordinasi dengan KPU RI dan seperti apa putusan tersebut ditindaklanjuti KPU di tingkat Kabupaten," kata dia..

Thomas menjelaskan, pihaknya akan menyusun perencanaan hingga pelaksanaan agenda PSU secara cermat. Sesuai putusan, penyelenggara diberi waktu 60 hari pasca putusan untuk menyelenggarakan PSU.

"Intinya kita siap melaksanakan putusan sesuai ketentuan," kata dia.

Ketua Bawaslu NTT,Thomas Mauritius Jawa menyebut putusan itu merupakan putusan yang telah dinantikan pihaknya. Keputusan MK, kata dia, bersifat final dan mengikat. Karena itu wajib untuk ditindaklanjuti.

Bawaslu siap untuk kembali melaksanakan tugas pengawasan dalam rangkaian proses PSU. Karena itu,pihaknya juga sedang mempersiapkan pengawasan terkait agenda tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved