PSU 60 Hari Kedepan, Ketua KPU NTT : Putusan MK Wajib Dilaksanakan
PSU 60 Hari Kedepan, Ketua KPU NTT : Putusan Mahkamah Konstitusi Wajib Dilaksanakan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Dalam sidang putusan yang berlangsung Kamis (15/4), Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan bupati Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly (Paket IE-Rai) pada Pilkada Sabu Raijua 2020.
Amar putusan majelis hakim MK mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 342/HK.03.1-kpt/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tertanggal 16 Desember 2020.
Selain itu, memerintahkan kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua dan membatalkan keputusan KPU.
"MK berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020 dengan hanya menyertakan, dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ir. Taken Radja Pono, M.Si dan Herman Hegi Radja," sebut hakim MK. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)