Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Alkes RSUD Kefamenanu ke Pengadilan Tipikor Kupang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Penahanan akan dilakukan 20 hari mendatang, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam bulan Maret ini.
Robert menerangkan, dari 15 orang saksi yang diperiksa dan barang bukti yang diperoleh, penyidik berkesimpulan bahwa 3 tersangka tersebut, yang wajib dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kasus tersebut.
Ia menambahkan, penahanan 3 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut
Tetapi pemeriksaan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain, yang juga didukung oleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan KUHAP, maka penyidik akan menetapkan mereka juga sebagai tersangka," jelasnya.
Robert kembali menegaskan, penyidik tidak akan tebang pilih dan melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan alat bukti yang kuat.
Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka, disangka melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rutan Polres TTU. (CR5)
