Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Proyek Alkes RSUD Kefamenanu ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M.H 

Penahanan akan dilakukan 20 hari mendatang, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam bulan Maret ini.

Robert menerangkan, dari 15 orang saksi yang diperiksa dan barang bukti yang diperoleh, penyidik berkesimpulan bahwa 3 tersangka tersebut, yang wajib dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terkait kasus tersebut.

Ia menambahkan, penahanan 3 orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut

Tetapi pemeriksaan terus berlanjut terhadap pihak-pihak lain, yang juga didukung oleh alat bukti yang cukup, sesuai dengan KUHAP, maka penyidik akan menetapkan mereka juga sebagai tersangka," jelasnya.

Robert kembali menegaskan, penyidik tidak akan tebang pilih dan melaksanakan tugas secara profesional berdasarkan alat bukti yang kuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka, disangka melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 dan pasal 3  Undang-Undang No. 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Rutan Polres TTU. (CR5)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, Jumat, 26/02/2021 (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved