Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 6/4 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Makanan Siap Saji & BBM
10 Liter BBM berjenis Minyak Tanah tersebut, diangkut dalam mobil truk ekspedisi exportir pada saat pemeriksaan barang lintas batas
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 6/4 Kostrad, Gagalkan Penyelundupan Makanan Siap Saji & BBM
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Satuan tugas (satgas) pengamanan perbatasan (pamtas) RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad menggagalkan penyelunduan 17 kaleng makanan siap saji dan 10 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin jalan Lintas Batas RI-RDTL, Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Rabu, 14 April 20212021.
17 Kaleng makanan siap saji dan 10 Liter BBM berjenis Minyak Tanah tersebut, diangkut dalam mobil truk ekspedisi exportir pada saat pemeriksaan barang lintas batas sebelum memasuki perbatasan Negara.
Bintara Pelatih Kipur 3 Yonarmed 6/3 Kostrad, Serka Zais Latukonsina bersama 10 personil lainnya berhasil mengamankan 11 Kaleng Brand Mili Buah Leci dalam larutan gula, 6 Kaleng Del Monte Fruits Cocktail dan 10 Liter BBM jenis minyak tanah di kendaraan Exportir milik H. Sultan (47).
Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis, 15 April 2021, pasca melakukan pemeriksaan barang-barang eksportir, Serka Zais Latukonsina melaporkan kepada Dankompi 3, Lettu Arm Hasli bahwa timnya telah menemukan barang-barang eksportir di luar jumlah yang sudah tercantum dalam dokumen resmi barang yang akan di ekspor. Barang tersebut disembunyikan di bawah bak mobil.
Baca juga: Di Kabupaten TTU, Kades dan Bendahara Naekake B, Disangkakan Pasal Berlapis, Ini Pemicunya
Baca juga: Pangdam IX/ Udayana Beri Bantuan kepada Korban Bencana Banjir di Kabupaten TTU
Pasca menerima laporan tersebut, Lettu Arm Hasli (Dankipur-3 Yonarmed-6/3 Kostrad melaporkan barang temuan tersebut dan di serahkan kepada pihak Bea Cukai yang bertugas di PLBN Motamasin.
Barang tersebut diamankan oleh petugas Bea Cukai sebagai barang bukti atau barang temuan yang tidak sah karena di luar jumlah yang sudah tercantum dalam dokumen barang yang akan diekspor.
Diinformasikan bahwa, alasan oknum eksportir tersebut menyimpan barang ilegal untuk makanan di luar dokumen barang yang tercantum adalah dimanfaatkan saat berbuka puasa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)