MK Diskualifikasi Orient Riwu Kore-Thobias Uly Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua

Pupus sudah harapan Orient Patriot Riwu Kore menjadi Bupati Sabu Raijua bersama Thobias Ully sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua.

Editor: Frans Krowin
Istimewa
Rabu, 3 Februari 2021 12:11 zoom-inlihat fotoDemokrat Akhirnya Buka Suara Soal Orient WN AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Sebut Ada Kelalaian Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Demokrat Akhirnya Buka Suara Soal Orient WN AS jadi Bupati Terpilih Sabu Raijua, Sebut Ada Kelalaian, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/03/demokrat-akhirnya-buka-suara-soal-orient-wn-as-jadi-bupati-terpilih-sabu-raijua-sebut-ada-kelalaian?page=4. Editor: Weni Wahyuny 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pupus sudah harapan Orient Patriot Riwu Kore menjadi Bupati Sabu Raijua bersama Thobias Ully sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua.

Pasalnya, kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 2 pada saat Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 lalu, dianulir oleh Mahkama Konstitusi (MK).

Dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian."

"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly."

Hal tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis 15 April 2021.

Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube (Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua)

Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang.

Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Seperti pernah diwartakan sebelumnya, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Takem Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.

MK pun menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor Amerika Serikat (AS) dan paspor Indonesia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, paspor Amerika Serikat (AS) milik bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore berlaku hingga tahun 2027.

Bahkan, kata Yasonna, Orient Patriot memiliki paspor Indonesia yang akan berakhir pada 2024, mendatang. Sehingga, dia memiliki dwikewarganegaraan.

Hal itu disampaikan Yassona dalam rapat kerja dengan DPR Komisi III melalui siaran YouTube DPR RI, Rabu 7 Maret 2021.

"Benar bahwa dia memiliki paspor Amerika, bahkan juga memiliki paspor Indonesia. Diketahui, paspor Amerikanya itu akan berakhir 2027, paspor Indonesianya akan berakhir April 2024," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, hal itu diketahui setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menghubungi Orient soal kasus dwikewarganegaraannya.

"Di samping menikah dengan warga negara Amerika, juga bekerja dalam satu proyek strategis cukup penting di Amerika sehingga memungkinkan dia dengan mudah dapat memperoleh kewarganegaraan di Amerika," tambah Yasonna.

Baca juga: Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK, KPU Konsultasi ke KPU RI

Baca juga: UPDATE Hasil Pilkada Sabu Raijua 2020, Calon Petahana Tumbang, Orient Riwu Kore - Thobias Uly Menang

Baca juga: Orient Riwu Kore - Thobias Menang Pilkada Sabu Raijua, Hasil Hitung Cepat KPU Raih 48,3 Persen Suara

Yasonna menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya dan tetap dapat mengajukan keinginannya menjadi WNI kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia.

Dari hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.

Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.

Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara

(*)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved