Kepala Desa dan Bendahara Naekake B, Kabupaten TTU Disangkakan Pasal Berlapis
Tindak Pidana Korupsi yang mana berkaitan dengan conflict of interest pengadaan barang dan jasa pekerjaan pemborongan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Kepala Desa dan Bendahara Naekake B, Kabupaten TTU Disangkakan Pasal Berlapis
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kepala Desa dan Bendahara Desa Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, dikenakan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimi Lambila, S. H., M. H, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 14 April 2021.
Dikatakan Robert, kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12, I Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana berkaitan dengan conflict of interest pengadaan barang dan jasa pekerjaan pemborongan.
Pasal tersebut memberikan ancaman pidana kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut serta dalam pemborongan, penyewaan barang dan jasa. Sedangkan, dalam proyek pembangunan dengan bersumber dari anggaran dana desa tersebut, Kepala Desa dan Perangkatnya bertugas untuk mengurusi atau mengawasinya.
"Semua item pekerjaan diambilalih oleh kepala desa, seakan-akan dia adalah kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan itu. Dan itu hukuman pidananya sudah diatur minimal 5 tahun," jelasnya.
Baca juga: Di Kabupaten TTU, Kades dan Bendahara Naekake B, Disangkakan Pasal Berlapis, Ini Pemicunya
Baca juga: Pangdam IX/ Udayana Beri Bantuan kepada Korban Bencana Banjir di Kabupaten TTU
Kedua tersangka juga, lanjut Robert, disangkakan dengan pasal 9 undang-undang Tipikor yakni; pemalsuan dokumen-dokumen, data-data atau bukti-bukti untuk kepentingan pembuktian administrasi.
Pasca dilakukan penyitaan, terdapat cukup bukti yang membuktikan bahwa, ada dokumen-dokumen atau daftar-daftar yang ternyata dipalsukan.
Menurutnya, dari pemeriksaan beberapa saksi, ada beberapa item pekerjaan di Desa Naekake B mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Ia menerangkan, menurut prakiraan penyidik sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kerugian negara mencapai 800 juta.
Baca juga: 2963 KK di Kabupaten TTU Terdampak Bencana Badai Siklon Tropis Seroja
Baca juga: Forkompimda Kabupaten TTU Menyambangi Korban Bencana Banjir di Kota Kefamenanu
Lebih lanjut Robert menyampaikan bahwa, kedua tersangka akan ditahan selam 20 hari di Polres TTU untuk kepentingan penyidikan.
Kejari TTU, untuk sementara masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa Naekake B. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)